PEMERIKSAAN PAJAK (17)

Pelaporan dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 10 Juni 2021 | 13:30 WIB
Pelaporan dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak

DOKUMEN laporan hasil pemeriksaan (LHP) merupakan salah satu aspek yang krusial dalam proses pemeriksaan pajak. Sebagaimana telah diulas dalam artikel sebelumnya, LHP merupakan dasar bagi pemeriksa pajak untuk membuat ketetapan pajak.

Secara definisi, LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

LHP disusun berdasarkan pada kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang dilakukan dalam proses pemeriksaan. Risalah pembahasan, risalah tim quality assurance pemeriksaan, dan/atau berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Merujuk pada Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021), LHP digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan.

Nota penghitungan tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Adapun pajak yang terutang dalam SKP dihitung sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference), kecuali dalam beberapa kondisi berikut.

Pertama, apabila wajib pajak tidak hadir dalam closing conference tetapi menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, pajak yang terutang dihitung sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kedua, apabila wajib pajak tidak hadir dalam closing conference tetapi menyampaikan surat sanggahan. Dalam kondisi ini, pajak yang terutang dihitung berdasarkan pada surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan jumlah yang tidak disetujui sesuai dengan surat sanggahan wajib pajak.

Ketiga, apabila wajib pajak tidak hadir dalam closing conference dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maka pajak yang terutang dihitung berdasarkan pada SPHP dan wajib pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.

Selain itu, perlu dipahami pula, buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa pajak harus dikembalikan kepada wajib pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal LHP.

Baca Juga:
Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, untuk memberikan keadilan dan melindungi hak wajib pajak, dirjen pajak atas kewenangannya atau atas permohonan wajib pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak. Dalam hal ini, SKP dapat dibatalkan apabila hasil pemeriksaan dilakukan tanpa adanya penyampaian SPHP atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Namun, tidak semua ketetapan hasil pemeriksaan dapat dimintakan pembatalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 PMK 8/2013, yaitu atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU KUP; dan
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Lebih lanjut, Pasal 60 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 menyatakan dalam hal dilakukan pembatalan, proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Adapun prosedur penyampaian SPHP dan/atau pelaksanaan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 17/2013 jo PMk 18/2021.

Apabila pemeriksaan tersebut terkait dengan restitusi (Pasal 17B ayat (1) UU KUP), SKP diterbitkan sesuai dengan hasil pembahasan jika belum jatuh tempo 12 bulan. Namun, jika sudah lewat 12 bulan maka diterbitkan SKP lebih bayar sesuai SPT wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Juni 2021 | 07:05 WIB

langkah apa yang harus dilakukan wp ketika hasil pemeriksaan tidak sesuai dikarenakan atas kesalahan laporan spt tahunan?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra