PEMERIKSAAN PAJAK (17)

Pelaporan dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 10 Juni 2021 | 13:30 WIB
Pelaporan dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak

DOKUMEN laporan hasil pemeriksaan (LHP) merupakan salah satu aspek yang krusial dalam proses pemeriksaan pajak. Sebagaimana telah diulas dalam artikel sebelumnya, LHP merupakan dasar bagi pemeriksa pajak untuk membuat ketetapan pajak.

Secara definisi, LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

LHP disusun berdasarkan pada kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang dilakukan dalam proses pemeriksaan. Risalah pembahasan, risalah tim quality assurance pemeriksaan, dan/atau berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Merujuk pada Pasal 58 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021), LHP digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan.

Nota penghitungan tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Adapun pajak yang terutang dalam SKP dihitung sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference), kecuali dalam beberapa kondisi berikut.

Pertama, apabila wajib pajak tidak hadir dalam closing conference tetapi menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, pajak yang terutang dihitung sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan.

Baca Juga:
Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kedua, apabila wajib pajak tidak hadir dalam closing conference tetapi menyampaikan surat sanggahan. Dalam kondisi ini, pajak yang terutang dihitung berdasarkan pada surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan jumlah yang tidak disetujui sesuai dengan surat sanggahan wajib pajak.

Ketiga, apabila wajib pajak tidak hadir dalam closing conference dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maka pajak yang terutang dihitung berdasarkan pada SPHP dan wajib pajak dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.

Selain itu, perlu dipahami pula, buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam oleh pemeriksa pajak harus dikembalikan kepada wajib pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal LHP.

Baca Juga:
Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, untuk memberikan keadilan dan melindungi hak wajib pajak, dirjen pajak atas kewenangannya atau atas permohonan wajib pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak. Dalam hal ini, SKP dapat dibatalkan apabila hasil pemeriksaan dilakukan tanpa adanya penyampaian SPHP atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Namun, tidak semua ketetapan hasil pemeriksaan dapat dimintakan pembatalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 PMK 8/2013, yaitu atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) UU KUP; dan
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU KUP.

Lebih lanjut, Pasal 60 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021 menyatakan dalam hal dilakukan pembatalan, proses pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Adapun prosedur penyampaian SPHP dan/atau pelaksanaan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 17/2013 jo PMk 18/2021.

Apabila pemeriksaan tersebut terkait dengan restitusi (Pasal 17B ayat (1) UU KUP), SKP diterbitkan sesuai dengan hasil pembahasan jika belum jatuh tempo 12 bulan. Namun, jika sudah lewat 12 bulan maka diterbitkan SKP lebih bayar sesuai SPT wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Juni 2021 | 07:05 WIB

langkah apa yang harus dilakukan wp ketika hasil pemeriksaan tidak sesuai dikarenakan atas kesalahan laporan spt tahunan?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Ini Sebab Isu Transfer Pricing Makin Krusial dalam Pemeriksaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN