KENYA

Pelanggaran Cukai Marak, Otoritas Buka Layanan Pengaduan

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juli 2020 | 18:00 WIB
Pelanggaran Cukai Marak, Otoritas Buka Layanan Pengaduan

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

NAIROBI, DDTCNews—Otoritas pajak Kenya bakal meluncurkan langkah penindakan berskala nasional atas pelanggaran ketentuan cukai atas barang kena cukai air minum kemasan, jus, dan minuman-minuman tidak beralkohol lainnya.

Bukan tanpa sebab, otoritas mengambil langkah tersebut. Pasalnya, selama ini masih banyak minuman kemasan kena cukai yang dilekati cukai palsu sehingga merugikan pelaku industri minuman kemasan yang sudah patuh pada ketentuan cukai.

"Kami akan terjunkan petugas pajak ke lapangan untuk memastikan kepatuhan dan membuka layanan pengaduan," ujar Komisioner Pajak Domestik Kenya Revenue Authority (KRA) Elizabeth Meyo, dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam pelaksanaannya, KRA bakal mengupayakan untuk mengenakan sanksi sesuai dengan yang ditentukan pada UU Pungutan Cukai dan UU Ketentuan Perpajakan yang berlaku di negara tersebut.

Barang kena cukai (BKC) yang belum memenuhi ketentuan cukai di Kenya bakal disita atau dihancurkan. Pihak-pihak yang menguasai BKC juga akan dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, asosiasi industri minuman kemasan Coast Bottled Water Manufacturers Association (COBWMAS) and the Water Bottlers Association of Kenya (WBAK) mencatat praktik pelanggaran cukai di lapangan sangat marak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Tak hanya itu, praktik pelanggaran cukai juga dilakukan dengan berbagai modus mulai dari peredaran pita cukai palsu, menukar pita cukai hingga penempelan pita cukai yang tidak sesuai dengan barang kena cukainya.

“Contoh, pita cukai untuk minuman kena cukai bervolume 300 mililiter justru ditempelkan kepada minuman kena cukai yang volumenya mencapai 5 liter,” sebut asosiasi dilansir dari thestar.

Berdasarkan penghitungan KRA, total kerugian negara akibat cukai yang tidak terpungut mencapai KES4 miliar bila praktik pelanggaran cukai terus marak dan tidak segera ditindaklanjuti. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak