KENYA

Pelanggaran Cukai Marak, Otoritas Buka Layanan Pengaduan

Muhamad Wildan | Selasa, 28 Juli 2020 | 18:00 WIB
Pelanggaran Cukai Marak, Otoritas Buka Layanan Pengaduan

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

NAIROBI, DDTCNews—Otoritas pajak Kenya bakal meluncurkan langkah penindakan berskala nasional atas pelanggaran ketentuan cukai atas barang kena cukai air minum kemasan, jus, dan minuman-minuman tidak beralkohol lainnya.

Bukan tanpa sebab, otoritas mengambil langkah tersebut. Pasalnya, selama ini masih banyak minuman kemasan kena cukai yang dilekati cukai palsu sehingga merugikan pelaku industri minuman kemasan yang sudah patuh pada ketentuan cukai.

"Kami akan terjunkan petugas pajak ke lapangan untuk memastikan kepatuhan dan membuka layanan pengaduan," ujar Komisioner Pajak Domestik Kenya Revenue Authority (KRA) Elizabeth Meyo, dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam pelaksanaannya, KRA bakal mengupayakan untuk mengenakan sanksi sesuai dengan yang ditentukan pada UU Pungutan Cukai dan UU Ketentuan Perpajakan yang berlaku di negara tersebut.

Barang kena cukai (BKC) yang belum memenuhi ketentuan cukai di Kenya bakal disita atau dihancurkan. Pihak-pihak yang menguasai BKC juga akan dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, asosiasi industri minuman kemasan Coast Bottled Water Manufacturers Association (COBWMAS) and the Water Bottlers Association of Kenya (WBAK) mencatat praktik pelanggaran cukai di lapangan sangat marak.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Tak hanya itu, praktik pelanggaran cukai juga dilakukan dengan berbagai modus mulai dari peredaran pita cukai palsu, menukar pita cukai hingga penempelan pita cukai yang tidak sesuai dengan barang kena cukainya.

“Contoh, pita cukai untuk minuman kena cukai bervolume 300 mililiter justru ditempelkan kepada minuman kena cukai yang volumenya mencapai 5 liter,” sebut asosiasi dilansir dari thestar.

Berdasarkan penghitungan KRA, total kerugian negara akibat cukai yang tidak terpungut mencapai KES4 miliar bila praktik pelanggaran cukai terus marak dan tidak segera ditindaklanjuti. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP