PENERIMAAN PAJAK

Pelaku Usaha Proyeksi Setoran Pajak Masih Seret Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 14:55 WIB
Pelaku Usaha Proyeksi Setoran Pajak Masih Seret Tahun Depan

Ilustrasi. Kendaraan melaju di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal II 2020 akan anjlok hingga minus 3%-4% dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di berbagai daerah sejak beberapa bulan terakhir.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha memproyeksi lesunya kinerja penerimaan pajak akan berlanjut pada tahun depan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani berpendapat kinerja penerimaan pajak yang terkontraksi hingga akhir Mei 2020 akan berlanjut hingga tahun depan. Kondisi tersebut diakibatkan belum pulihnya penerimaan pajak dari dunia usaha.

"Penerimaan pajak tahun 2020 terkontraksi sangat dalam karena terjadi pelambatan ekonomi. Kontraksi ini cenderung terus berlanjut di penerimaan pajak tahun 2021," katanya, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ajib menuturkan dalam struktur penerimaan pajak Indonesia, kontribusi pajak perusahaan cukup besar. Dia mengatakan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun depan pada gilirannya juga tidak akan meningkat drastis karena menggunakan basis kondisi usaha pada tahun ini.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2020 senilai Rp444,6 triliun atau 35,4% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres No. 54 /2020 senilai Rp1.254,1 triliun. Kinerja itu mengalami kontraksi sebesar 10,8% dibandingkan penerimaan akhir Mei tahun lalu.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama lima bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp498,5 triliun atau 37,4% terhadap target. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 2,8%. Simak artikel ‘Lengkap! Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir Mei 2020’.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dia menyebut pemerintah perlu membuat kebijakan yang efektif dan terukur terkait keuangan negara. Desain kebijakan fiskal pada 2021 diharapkan menjadi pendorong proses pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu langkah-langkah efektif dan terukur dari pemerintah untuk mendesain asumsi makro, kebijakan fiskal, defisit dan pembiayaan ABPN tahun 2021," paparnya.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui asumsi makro yang disodorkan pemerintah untuk pembahasan RAPBN 2021. Pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 4,5%-5,5%, inflasi 2%-4%, nilai tukar rupiah Rp13.700-Rp14.900 per dolar AS, serta suku bunga SBN 10 tahun 6,29%-8,29%.

Target pembangunan yang disepakati yakni tingkat pengangguran terbuka 7,7%-9,1%, tingkat kemiskinan 9,2%-9,7%, dan rasio gini 0,377-0,379. Adapun indikator pembangunan yang disepakati yakni indeks pembangunan manusia (IPM) 72,78-72,95 serta indeks NTP dan NTN masing-masing 102 hingga 104. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN