PENERIMAAN PAJAK

Pelaku Usaha Proyeksi Setoran Pajak Masih Seret Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 14:55 WIB
Pelaku Usaha Proyeksi Setoran Pajak Masih Seret Tahun Depan

Ilustrasi. Kendaraan melaju di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal II 2020 akan anjlok hingga minus 3%-4% dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di berbagai daerah sejak beberapa bulan terakhir.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha memproyeksi lesunya kinerja penerimaan pajak akan berlanjut pada tahun depan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani berpendapat kinerja penerimaan pajak yang terkontraksi hingga akhir Mei 2020 akan berlanjut hingga tahun depan. Kondisi tersebut diakibatkan belum pulihnya penerimaan pajak dari dunia usaha.

"Penerimaan pajak tahun 2020 terkontraksi sangat dalam karena terjadi pelambatan ekonomi. Kontraksi ini cenderung terus berlanjut di penerimaan pajak tahun 2021," katanya, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Ajib menuturkan dalam struktur penerimaan pajak Indonesia, kontribusi pajak perusahaan cukup besar. Dia mengatakan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun depan pada gilirannya juga tidak akan meningkat drastis karena menggunakan basis kondisi usaha pada tahun ini.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2020 senilai Rp444,6 triliun atau 35,4% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres No. 54 /2020 senilai Rp1.254,1 triliun. Kinerja itu mengalami kontraksi sebesar 10,8% dibandingkan penerimaan akhir Mei tahun lalu.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama lima bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp498,5 triliun atau 37,4% terhadap target. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 2,8%. Simak artikel ‘Lengkap! Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir Mei 2020’.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Dia menyebut pemerintah perlu membuat kebijakan yang efektif dan terukur terkait keuangan negara. Desain kebijakan fiskal pada 2021 diharapkan menjadi pendorong proses pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu langkah-langkah efektif dan terukur dari pemerintah untuk mendesain asumsi makro, kebijakan fiskal, defisit dan pembiayaan ABPN tahun 2021," paparnya.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui asumsi makro yang disodorkan pemerintah untuk pembahasan RAPBN 2021. Pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 4,5%-5,5%, inflasi 2%-4%, nilai tukar rupiah Rp13.700-Rp14.900 per dolar AS, serta suku bunga SBN 10 tahun 6,29%-8,29%.

Target pembangunan yang disepakati yakni tingkat pengangguran terbuka 7,7%-9,1%, tingkat kemiskinan 9,2%-9,7%, dan rasio gini 0,377-0,379. Adapun indikator pembangunan yang disepakati yakni indeks pembangunan manusia (IPM) 72,78-72,95 serta indeks NTP dan NTN masing-masing 102 hingga 104. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini