PENERIMAAN PAJAK

Pelaku Usaha Proyeksi Setoran Pajak Masih Seret Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 14:55 WIB
Pelaku Usaha Proyeksi Setoran Pajak Masih Seret Tahun Depan

Ilustrasi. Kendaraan melaju di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Reza Yamora Siregar memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal II 2020 akan anjlok hingga minus 3%-4% dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di berbagai daerah sejak beberapa bulan terakhir.ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha memproyeksi lesunya kinerja penerimaan pajak akan berlanjut pada tahun depan.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani berpendapat kinerja penerimaan pajak yang terkontraksi hingga akhir Mei 2020 akan berlanjut hingga tahun depan. Kondisi tersebut diakibatkan belum pulihnya penerimaan pajak dari dunia usaha.

"Penerimaan pajak tahun 2020 terkontraksi sangat dalam karena terjadi pelambatan ekonomi. Kontraksi ini cenderung terus berlanjut di penerimaan pajak tahun 2021," katanya, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Ajib menuturkan dalam struktur penerimaan pajak Indonesia, kontribusi pajak perusahaan cukup besar. Dia mengatakan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun depan pada gilirannya juga tidak akan meningkat drastis karena menggunakan basis kondisi usaha pada tahun ini.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2020 senilai Rp444,6 triliun atau 35,4% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai Perpres No. 54 /2020 senilai Rp1.254,1 triliun. Kinerja itu mengalami kontraksi sebesar 10,8% dibandingkan penerimaan akhir Mei tahun lalu.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama lima bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp498,5 triliun atau 37,4% terhadap target. Performa tersebut sekaligus tercatat mengalami pertumbuhan 2,8%. Simak artikel ‘Lengkap! Begini Realisasi Penerimaan Perpajakan Per Akhir Mei 2020’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menyebut pemerintah perlu membuat kebijakan yang efektif dan terukur terkait keuangan negara. Desain kebijakan fiskal pada 2021 diharapkan menjadi pendorong proses pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu langkah-langkah efektif dan terukur dari pemerintah untuk mendesain asumsi makro, kebijakan fiskal, defisit dan pembiayaan ABPN tahun 2021," paparnya.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui asumsi makro yang disodorkan pemerintah untuk pembahasan RAPBN 2021. Pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 4,5%-5,5%, inflasi 2%-4%, nilai tukar rupiah Rp13.700-Rp14.900 per dolar AS, serta suku bunga SBN 10 tahun 6,29%-8,29%.

Target pembangunan yang disepakati yakni tingkat pengangguran terbuka 7,7%-9,1%, tingkat kemiskinan 9,2%-9,7%, dan rasio gini 0,377-0,379. Adapun indikator pembangunan yang disepakati yakni indeks pembangunan manusia (IPM) 72,78-72,95 serta indeks NTP dan NTN masing-masing 102 hingga 104. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru