KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Gencar Ekspansi, Sri Mulyani Harap Tetap Patuh Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 27 Januari 2023 | 16:15 WIB
Pelaku Usaha Gencar Ekspansi, Sri Mulyani Harap Tetap Patuh Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

CIKARANG, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk terus memberikan kemudahan berusaha, termasuk mengenai lalu lintas perdagangan internasional.

Sri Mulyani mengatakan kegiatan manufaktur dan ekspor memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia pun bergembira karena pelaku usaha tetap berekspansi dan melakukan kegiatan produksi di tengah berbagai ketidakpastian global.

"Ekspor harus dijaga karena banyak perusahaan manufaktur yang membeli raw material untuk kemudian diproses dan diekspor lagi," katanya saat bertemu di kawasan Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Sri Mulyani menuturkan kondisi ekonomi global masih menantang di tengah ancaman kenaikan inflasi dan suku bunga acuan. Namun, ia optimistis pemulihan ekonomi berlanjut lantaran pelemahan ekonomi di AS tidak seburuk yang diperkirakan.

Di dalam negeri, lanjutnya, optimisme yang kuat tercermin dari kinerja perekonomian Indonesia masih positif, baik dari sisi pemulihan ekonomi yang menguat, laju inflasi moderat, maupun ekspansi sektor strategis.

Dia menjelaskan otoritas pajak dan otoritas kepabeanan bakal terus melaksanakan tugasnya dalam mendukung dunia usaha. Misal, dengan membantu pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan tetap mengarahkan kebijakan fiskalnya untuk mendukung kelancaran sektor manufaktur dan ekspor. Pemerintah juga akan memastikan tidak ada regulasi yang memberatkan pelaku usaha.

Untuk itu, ia meminta pelaku usaha tetap fokus untuk meningkatkan produktivitas. Selain itu, ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk tetap patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kami akan bermitra dengan Anda semua. Kami bukan beban, kami tidak boleh menjadi beban, tetapi bayar pajak tetap. Itu bukan beban, tetapi kewajiban," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko