KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Gencar Ekspansi, Sri Mulyani Harap Tetap Patuh Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 27 Januari 2023 | 16:15 WIB
Pelaku Usaha Gencar Ekspansi, Sri Mulyani Harap Tetap Patuh Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan di Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

CIKARANG, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji untuk terus memberikan kemudahan berusaha, termasuk mengenai lalu lintas perdagangan internasional.

Sri Mulyani mengatakan kegiatan manufaktur dan ekspor memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Dia pun bergembira karena pelaku usaha tetap berekspansi dan melakukan kegiatan produksi di tengah berbagai ketidakpastian global.

"Ekspor harus dijaga karena banyak perusahaan manufaktur yang membeli raw material untuk kemudian diproses dan diekspor lagi," katanya saat bertemu di kawasan Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menuturkan kondisi ekonomi global masih menantang di tengah ancaman kenaikan inflasi dan suku bunga acuan. Namun, ia optimistis pemulihan ekonomi berlanjut lantaran pelemahan ekonomi di AS tidak seburuk yang diperkirakan.

Di dalam negeri, lanjutnya, optimisme yang kuat tercermin dari kinerja perekonomian Indonesia masih positif, baik dari sisi pemulihan ekonomi yang menguat, laju inflasi moderat, maupun ekspansi sektor strategis.

Dia menjelaskan otoritas pajak dan otoritas kepabeanan bakal terus melaksanakan tugasnya dalam mendukung dunia usaha. Misal, dengan membantu pelaku usaha untuk memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan tetap mengarahkan kebijakan fiskalnya untuk mendukung kelancaran sektor manufaktur dan ekspor. Pemerintah juga akan memastikan tidak ada regulasi yang memberatkan pelaku usaha.

Untuk itu, ia meminta pelaku usaha tetap fokus untuk meningkatkan produktivitas. Selain itu, ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk tetap patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kami akan bermitra dengan Anda semua. Kami bukan beban, kami tidak boleh menjadi beban, tetapi bayar pajak tetap. Itu bukan beban, tetapi kewajiban," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN