EFEK VIRUS CORONA

Pelaku Usaha Apresiasi Sejumlah Relaksasi dari Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 09:38 WIB
Pelaku Usaha Apresiasi Sejumlah Relaksasi dari Ditjen Pajak

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah langkah yang ditetapkan Ditjen Pajak (DJP) dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona mendapat apresiasi dari pelaku usaha.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 memberi manfaat bagi pelaku usaha yang saat ini menghadapi ketidakpastian. Relaksasi kebijakan dinilai dapat mengurangi beban pelaku usaha.

“Manfaat dari SE itu sangat besar karena saat ini situasi sedang tidak menentu atau high volatility,” katanya, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Situasi pelik yang dihadapi pelaku usaha saat ini, sambungnya, tidak lain karena imbas penyebaran virus Corona. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha tidak bisa membaca pergerakan pasar baik di dalam dan luar negeri.

Hal ini ditandai dengan pergerakan ekstrim dari nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan nilai bursa efek Indonesia. Simak pula artikel ‘Rupiah Tembus Rp15.000, Akhirnya Tertahan Rp14.999’.

Masa relaksasi yang diberikan DJP hingga awal bulan depan dapat dimanfaatkan pengusaha untuk melakukan konsolidasi proses bisnis. Ketika urusan pajak sudah dilonggarkan maka pelaku usaha dapat fokus menjaga arus kas sehingga tidak perlu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Respons pasar saat ini tidak dapat diprediksi dan pelaku usaha harus sangat fokus menjaga cash flow dan supaya tidak terjadi PHK kepada karyawan," ungkapnya.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, SE-13/2020 memuat penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi dan layanan otoritas kepada wajib pajak. Ada 13 perubahan proses bisnis DJP mengalami perubahan dan berlaku hingga 5 April 2020.

Perubahan dan penyesuaian yang dilakukan otoritas antara lain meniadakan pelayanan dengan cara pertemuan langsung dengan wajib pajak. Kemudian perpanjangan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi bebas sanksi administrasi hingga 30 April 2020.

Otoritas juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru dan menangguhkan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara waktu. Tindakan penagihan aktif untuk sementara ditiadakan kecuali untuk tunggakan pajak yang sudah mendekati daluwarsa penagihan. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?