KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku UMKM Diminta Tak Takut Kembangkan Bisnis, Ada Fasilitas Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 08 September 2023 | 13:00 WIB
Pelaku UMKM Diminta Tak Takut Kembangkan Bisnis, Ada Fasilitas Pajak

Perajin menyelesaikan pembuatan keranjang berbahan rotan di sentra kerajinan rotan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta tak takut untuk mengembangkan bisnis. Alasannya, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung dunia usaha, terutama UMKM.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu Adi Budiarso mengatakan pemerintah misalnya sudah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk pelaku UMKM.

"Jangan takut-takut menjadi gede, jangan takut membayar pajak, karena pajak itu ada begitu banyak fasilitas juga untuk UMKM," katanya dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adi mengatakan semua orang bisa mulai untuk berusaha dengan skala yang mikro. Setelahnya, usaha dapat dikembangkan hingga menjadi berskala kecil, menengah, dan besar.

Melalui PP 23/2018, pemerintah telah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selain itu, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Adi menjelaskan UMKM memiliki peluang sekaligus tantangan yang besar. Saat ini, UMKM di Indonesia mencapai 64 juta sehingga memiliki kontribusi besar pada perekonomian.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Menurutnya, 70% UMKM dilakukan oleh anak muda, tetapi sekitar 46 juta UMKM masih kekurangan akses pada sumber pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi semua pemangku kepentingan untuk ikut mendorong UMKM agar terus berkembang.

"Kita pertajam dengan sinergi sehingga bisa menjadi momentum untuk meraih UMKM yang lebih maju dan sejahtera," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja