KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku UMKM Diminta Tak Takut Kembangkan Bisnis, Ada Fasilitas Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 08 September 2023 | 13:00 WIB
Pelaku UMKM Diminta Tak Takut Kembangkan Bisnis, Ada Fasilitas Pajak

Perajin menyelesaikan pembuatan keranjang berbahan rotan di sentra kerajinan rotan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta tak takut untuk mengembangkan bisnis. Alasannya, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas perpajakan untuk mendukung dunia usaha, terutama UMKM.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu Adi Budiarso mengatakan pemerintah misalnya sudah memberikan tarif pajak yang lebih rendah dan skema penghitungan yang sederhana untuk pelaku UMKM.

"Jangan takut-takut menjadi gede, jangan takut membayar pajak, karena pajak itu ada begitu banyak fasilitas juga untuk UMKM," katanya dalam acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan, dikutip pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Adi mengatakan semua orang bisa mulai untuk berusaha dengan skala yang mikro. Setelahnya, usaha dapat dikembangkan hingga menjadi berskala kecil, menengah, dan besar.

Melalui PP 23/2018, pemerintah telah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Selain itu, PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Adi menjelaskan UMKM memiliki peluang sekaligus tantangan yang besar. Saat ini, UMKM di Indonesia mencapai 64 juta sehingga memiliki kontribusi besar pada perekonomian.

Baca Juga:
Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Menurutnya, 70% UMKM dilakukan oleh anak muda, tetapi sekitar 46 juta UMKM masih kekurangan akses pada sumber pembiayaan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi semua pemangku kepentingan untuk ikut mendorong UMKM agar terus berkembang.

"Kita pertajam dengan sinergi sehingga bisa menjadi momentum untuk meraih UMKM yang lebih maju dan sejahtera," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6