KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang otomotif pada 7 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Sidrap menugaskan 2 petugas pajak, yaitu Rahmat dan Elsa. Saat berada di lokasi wajib pajak, petugas pajak lantas menyampaikan alasan kedatangannya, yaitu untuk mempelajari proses bisnis wajib pajak.

“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mempelajari proses bisnis wajib pajak, serta penggalian potensi perpajakan dari usaha jasa di bidang otomotif,” kata Rahmat seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Secara garis besar, lanjut Rahmat, CV M Racing Speed memiliki kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Untuk pembayaran pajak, wajib pajak bersangkutan berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Mengingat bentuk badan usaha wajib pajak bersangkutan merupakan CV maka berhak memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun. Adapun ketentuan terkait dengan PPh final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Selain itu, lanjut Rahmat, CV M Racing Speed juga wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dia berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

“Dengan mempelajari lebih dalam proses bisnis wajib pajak, kami juga berharap kegiatan pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih optimal dan tepat sasaran,” tuturnya.

Sementara itu, direktur CV M Racing Speed Miswari menjelaskan bahwa usaha perusahaan telah berjalan sejak 2 tahun yang lalu. Menurutnya, usaha yang dijalankannya selama ini ialah memberikan jasa perbaikan mesin kendaraan, terutama jenis motor balap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global