KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang otomotif pada 7 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Sidrap menugaskan 2 petugas pajak, yaitu Rahmat dan Elsa. Saat berada di lokasi wajib pajak, petugas pajak lantas menyampaikan alasan kedatangannya, yaitu untuk mempelajari proses bisnis wajib pajak.

“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mempelajari proses bisnis wajib pajak, serta penggalian potensi perpajakan dari usaha jasa di bidang otomotif,” kata Rahmat seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (4/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara garis besar, lanjut Rahmat, CV M Racing Speed memiliki kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Untuk pembayaran pajak, wajib pajak bersangkutan berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.

Mengingat bentuk badan usaha wajib pajak bersangkutan merupakan CV maka berhak memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun. Adapun ketentuan terkait dengan PPh final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

Selain itu, lanjut Rahmat, CV M Racing Speed juga wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dia berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dengan mempelajari lebih dalam proses bisnis wajib pajak, kami juga berharap kegiatan pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih optimal dan tepat sasaran,” tuturnya.

Sementara itu, direktur CV M Racing Speed Miswari menjelaskan bahwa usaha perusahaan telah berjalan sejak 2 tahun yang lalu. Menurutnya, usaha yang dijalankannya selama ini ialah memberikan jasa perbaikan mesin kendaraan, terutama jenis motor balap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra