Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang otomotif pada 7 Mei 2024.
Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Sidrap menugaskan 2 petugas pajak, yaitu Rahmat dan Elsa. Saat berada di lokasi wajib pajak, petugas pajak lantas menyampaikan alasan kedatangannya, yaitu untuk mempelajari proses bisnis wajib pajak.
“Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mempelajari proses bisnis wajib pajak, serta penggalian potensi perpajakan dari usaha jasa di bidang otomotif,” kata Rahmat seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (4/6/2024).
Secara garis besar, lanjut Rahmat, CV M Racing Speed memiliki kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Untuk pembayaran pajak, wajib pajak bersangkutan berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet.
Mengingat bentuk badan usaha wajib pajak bersangkutan merupakan CV maka berhak memanfaatkan PPh final UMKM selama 4 tahun. Adapun ketentuan terkait dengan PPh final UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.
Selain itu, lanjut Rahmat, CV M Racing Speed juga wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dia berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda.
“Dengan mempelajari lebih dalam proses bisnis wajib pajak, kami juga berharap kegiatan pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak menjadi lebih optimal dan tepat sasaran,” tuturnya.
Sementara itu, direktur CV M Racing Speed Miswari menjelaskan bahwa usaha perusahaan telah berjalan sejak 2 tahun yang lalu. Menurutnya, usaha yang dijalankannya selama ini ialah memberikan jasa perbaikan mesin kendaraan, terutama jenis motor balap. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.