KPP MADYA DENPASAR

Pelajari Bisnis Wine WP, Petugas Pajak Gelar Kunjungan ke Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Mei 2023 | 13:30 WIB
Pelajari Bisnis Wine WP, Petugas Pajak Gelar Kunjungan ke Tempat Usaha

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan kunjungan dan membedah profil usaha wajib pajak guna mendalami proses bisnis dan jaringan pemasaran produksi minuman anggur (wine) pada 23 Mei 2023.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Denpasar Farilla Darmadi menuturkan berbagai usaha yang ada di Bali, termasuk usaha produksi minuman beralkohol dan wine, mengalami penurunan produksi lantaran terdampak pandemi Covid-19.

“Namun, pascapandemi Covid-19, produksi wine mulai kembali pulih seiring dengan menggeliatnya pariwisata dan meningkatnya permintaan minuman dari berbagai kalangan,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kunjungan tersebut, Farilla menyampaikan terima kasih dan harapan kepada wajib pajak untuk selalu memenuhi ketentuan perpajakan yang sudah ditetapkan.

Dia juga berpesan apabila terdapat layanan perpajakan yang belum sesuai dengan aturan atau hal-hal lain yang ingin disampaikan, wajib pajak bisa menggunakan berbagai saluran pengaduan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, salah satu manajer yang mewakili wajib pajak memberikan penjelasan terkait dengan proses produksi, termasuk mekanisme pemasaran yang dijalankan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan terkait dengan pengurusan legalitas, perpajakan, dan cukai yang wajib dipenuhi dari setiap jenis produksi yang dihasilkan.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra