PP 12/2023

Pekerjakan TKA di IKN, Pengusaha Tak Perlu Bayar Dana Kompensasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:00 WIB
Pekerjakan TKA di IKN, Pengusaha Tak Perlu Bayar Dana Kompensasi

Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan TKA.

Pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi TKA berlaku selama jangka waktu tertentu yang nantinya akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan kepala otorita.

"Pelaku usaha yang mempekerjakan TKA ... termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, dikutip Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Khusus untuk pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan, pembebasan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan TKA, pelaku usaha di IKN juga boleh mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu selama 10 tahun. Jangka waktu penggunaan TKA juga dapat diperpanjang.

TKA yang dipekerjakan di IKN juga akan mendapatkan izin tinggal selama maksimal 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Menjelang berakhirnya jangka waktu izin tinggal, izin dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dan TKA.

Khusus bagi warga negara asing yang merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai pengurus perusahaan, izin tinggal diberikan sepanjang masih menjabat sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses