PP 12/2023

Pekerjakan TKA di IKN, Pengusaha Tak Perlu Bayar Dana Kompensasi

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:00 WIB
Pekerjakan TKA di IKN, Pengusaha Tak Perlu Bayar Dana Kompensasi

Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan TKA.

Pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi TKA berlaku selama jangka waktu tertentu yang nantinya akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan kepala otorita.

"Pelaku usaha yang mempekerjakan TKA ... termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, dikutip Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Khusus untuk pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan lembaga pendidikan, pembebasan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya dibebaskan dari kewajiban membayar dana kompensasi penggunaan TKA, pelaku usaha di IKN juga boleh mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu selama 10 tahun. Jangka waktu penggunaan TKA juga dapat diperpanjang.

TKA yang dipekerjakan di IKN juga akan mendapatkan izin tinggal selama maksimal 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menjelang berakhirnya jangka waktu izin tinggal, izin dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dan TKA.

Khusus bagi warga negara asing yang merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai pengurus perusahaan, izin tinggal diberikan sepanjang masih menjabat sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan