LAYANAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Diingatkan Daftar IMEI, Bisa di Bea Cukai Terdekat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 13:00 WIB
Pekerja Migran Diingatkan Daftar IMEI, Bisa di Bea Cukai Terdekat

Ilustrasi. Petugas medis memeriksa tekanan darah seorang pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, di Dumai, Riau, Sabtu (20/1/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz

SIDOARJO, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pekerja migran Indonesia (PMI) agar memahami ketentuan kepabeanan dan cukai atas barang kiriman dan impor. Seperti diketahui, PMI mendapatkan beberapa perlakuan khusus dalam hal kepabeanan barang kiriman dan impor yang mereka bawa.

Tak cuma itu, pekerja migran juga diingatkan agar mendaftarkan IMEI atas gadget atau gawai yang dibawanya dari luar negeri.

"Apabila penumpang tidak melakukan registrasi IMEI pada saat kedatangan, maka penumpang masih dapat melakukan registrasi IMEI di kantor Bea Cukai terdekat," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pendaftaran IMEI di luar area kedatangan penumpang bisa dilakukan sepanjang tidak melebihi waktu 60 hari sejak kedatangan. Itu pun, pemilik barang tidak akan mendapatkan pembebasan US$500 pada barang bawaan pribadi penumpang.

Berdasarkan PER-13/BC/2021, penumpang atau awak sarana pengangkut yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS) dan belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawa, masih bisa mendaftarkan IMEI-nya dengan beberapa ketentuan.

Pertama, tidak melebihi jangka waktu 60 hari terhitung setelah kedatangan. Kedua, tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Ketiga, membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimana apabila sampai lebih dari 60 hari sejak kedatangan IMEI belum didaftarkan? Jika ini terjadi, DJBC menyarankan penumpang untuk menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di 159.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI hanya bisa dilakukan atas gawai baru yang dibeli dari luar negeri. IMEI tidak bisa didaftarkan untuk gawai yang dibeli di dalam negeri.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Irwan berharap pekerja migran memiliki pemahaman yang komprehensif atas aturan kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan pekerja migran.

"Kami berharap mereka dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan dapat mempersiapkan setiap persyaratan yang wajib dipenuhi. Bea Cukai Juanda berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat. Pada setia kesempatan akan selalu kami upayakan agar tercipta pemahaman yang baik atas setiap ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku," tutup Irwan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak