DI YOGYAKARTA

Pekerja Bebas Jadi Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 18:35 WIB
Pekerja Bebas Jadi Target Pajak

BANTUL, DDTCNews — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) serius mengintensifkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pekerja bebas. Pasalnya, sektor ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY Ayu Norita Wuryansari mengatakan tingkat kepatuhan pekerja bebas yang tergolong sebagai wajib pajak (WP) bukan pegawai ini hanya sekitar 46%.

Data tingkat kepatuhan WP bukan pegawai ini terbilang rendah jika dibandingkan dengan WP pegawai yang mencapai 73%, sedangkan WP badan sebesar 60%. Persoalan ini sebenarnya tidak hanya terjadi di tingkat regional, tetapi juga nasional.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Dari sisi pembayaran pajak masih sangat minim, apalagi pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Kita akan menjaring WP bukan pegawai berdasarkan data, lalu data ini akan kita verivikasi. Kita akan lakukan pendekatan dulu,” tutur Ayu, Jumat (15/6).

Ayu menambahkan petugas Kanwil DJP DIY telah melakukan sosialisasi terhadap pekerja seni rupa di Bantul. Petugas menghimbau WP tersebut untuk membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Bantul.

Petugas Kanwil DJP DIY akan terus melakukan kegiatan semacam ini untuk menjaring WP bukan pegawai yang belum masuk ke dalam sistem pajak. Upaya ini guna mengoptimalkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan pajak.

WP bukan pegawai ini sebagaimana dikutip harianjogja.com, meliputi, dokter, notaris, seniman, penyanyi, pedagang kecil dan sebagainya. Selama ini, sektor ini memang tergolong sulit dideteksi DJP atau dapat juga disebut hard-to-tax sector. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?