DI YOGYAKARTA

Pekerja Bebas Jadi Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Juni 2016 | 18:35 WIB
Pekerja Bebas Jadi Target Pajak

BANTUL, DDTCNews — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) serius mengintensifkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pekerja bebas. Pasalnya, sektor ini dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY Ayu Norita Wuryansari mengatakan tingkat kepatuhan pekerja bebas yang tergolong sebagai wajib pajak (WP) bukan pegawai ini hanya sekitar 46%.

Data tingkat kepatuhan WP bukan pegawai ini terbilang rendah jika dibandingkan dengan WP pegawai yang mencapai 73%, sedangkan WP badan sebesar 60%. Persoalan ini sebenarnya tidak hanya terjadi di tingkat regional, tetapi juga nasional.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

“Dari sisi pembayaran pajak masih sangat minim, apalagi pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Kita akan menjaring WP bukan pegawai berdasarkan data, lalu data ini akan kita verivikasi. Kita akan lakukan pendekatan dulu,” tutur Ayu, Jumat (15/6).

Ayu menambahkan petugas Kanwil DJP DIY telah melakukan sosialisasi terhadap pekerja seni rupa di Bantul. Petugas menghimbau WP tersebut untuk membayar dan melaporkan kewajiban pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Bantul.

Petugas Kanwil DJP DIY akan terus melakukan kegiatan semacam ini untuk menjaring WP bukan pegawai yang belum masuk ke dalam sistem pajak. Upaya ini guna mengoptimalkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan pajak.

WP bukan pegawai ini sebagaimana dikutip harianjogja.com, meliputi, dokter, notaris, seniman, penyanyi, pedagang kecil dan sebagainya. Selama ini, sektor ini memang tergolong sulit dideteksi DJP atau dapat juga disebut hard-to-tax sector. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6