UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Gelar Dua Persidangan UU HPP

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 14:00 WIB
Pekan Depan, Mahkamah Konstitusi Gelar Dua Persidangan UU HPP

Ilustrasi. Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar dua persidangan pengujian atas UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada pekan depan.

Pada Selasa (8/3/2022), MK mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian materiil terhadap UU HPP. Uji materiil dengan nomor perkara 19/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh pemohon bernama Priyanto.

"Pemohon bermaksud untuk mengajukan permohonan uji materiil terhadap materi muatan bab dan pasal-pasal berikut penjelasannya dalam UU HPP agar dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis pemohon, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan pengujian materiil atas klaster PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan juga cukai.

"Materi muatan dalam UU HPP yang dibagi dalam beberapa klaster tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat baik secara bersyarat maupun tidak bersyarat," jelas pemohon.

Sementara itu, pengujian formil atas UU HPP dengan nomor perkara 14/PUU-XX/2022 akan digelar pada Senin (7/3/2022). Persidangan ini merupakan kelanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah diselenggarakan sebelumnya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Menurut pemohon, pembentukan UU HPP telah melanggar asas kejelasan hukum yang dipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Pemohon memandang kejelasan rumusan adalah setiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundangan-undangan, sistematika, pilihan kata, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

"Oleh karena itu, pembentukan UU HPP bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Oktavia pada persidangan yang digelar pada 21 Februari 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan