ADMINISTRASI PAJAK

Pejabat Perusahaan yang Urus Pajak Berganti, Perlu Lapor ke KPP?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 13:00 WIB
Pejabat Perusahaan yang Urus Pajak Berganti, Perlu Lapor ke KPP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan struktur pengurus atau direksi di suatu perusahaan perlu disampaikan ke kantor pajak.

Penyampaian informasi tentang perubahan struktur pengurus ini menjadi penting untuk menghindarkan wajib pajak dari sanksi. Misalnya, ada pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak mengalami perubahan. Jika tidak dilaporkan maka faktur pajak yang diterbitkan berpotensi berstatus tidak lengkap.

"Jika terdapat perubahan identitas wjaib pajak atau struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa mengubah bentuk badan hukum, silakan melakukan perubahan data ke KPP terdaftar," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Secara terperinci, ketentuan mengenai perubahan data wajib pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/2020. Setidaknya ada 6 kondisi yang memungkinkan terjadinya perubahan data wajib pajak badan.

Pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama.

Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha wajib pajak. Keempat, perubahan struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kelima, terdapat kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP.

Keenam, terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.

Pelaporan perubahan data bisa dilakukan secara langsung ke KPP atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra