ADMINISTRASI PAJAK

Pejabat Perusahaan yang Urus Pajak Berganti, Perlu Lapor ke KPP?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 13:00 WIB
Pejabat Perusahaan yang Urus Pajak Berganti, Perlu Lapor ke KPP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perubahan struktur pengurus atau direksi di suatu perusahaan perlu disampaikan ke kantor pajak.

Penyampaian informasi tentang perubahan struktur pengurus ini menjadi penting untuk menghindarkan wajib pajak dari sanksi. Misalnya, ada pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak mengalami perubahan. Jika tidak dilaporkan maka faktur pajak yang diterbitkan berpotensi berstatus tidak lengkap.

"Jika terdapat perubahan identitas wjaib pajak atau struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa mengubah bentuk badan hukum, silakan melakukan perubahan data ke KPP terdaftar," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Secara terperinci, ketentuan mengenai perubahan data wajib pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/2020. Setidaknya ada 6 kondisi yang memungkinkan terjadinya perubahan data wajib pajak badan.

Pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama.

Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha wajib pajak. Keempat, perubahan struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kelima, terdapat kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP.

Keenam, terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.

Pelaporan perubahan data bisa dilakukan secara langsung ke KPP atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses