Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perubahan struktur pengurus atau direksi di suatu perusahaan perlu disampaikan ke kantor pajak.
Penyampaian informasi tentang perubahan struktur pengurus ini menjadi penting untuk menghindarkan wajib pajak dari sanksi. Misalnya, ada pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak mengalami perubahan. Jika tidak dilaporkan maka faktur pajak yang diterbitkan berpotensi berstatus tidak lengkap.
"Jika terdapat perubahan identitas wjaib pajak atau struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa mengubah bentuk badan hukum, silakan melakukan perubahan data ke KPP terdaftar," jelas contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (28/7/2023).
Secara terperinci, ketentuan mengenai perubahan data wajib pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/2020. Setidaknya ada 6 kondisi yang memungkinkan terjadinya perubahan data wajib pajak badan.
Pertama, perubahan identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum. Kedua, perubahan alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama.
Ketiga, perubahan jenis kegiatan usaha wajib pajak. Keempat, perubahan struktur permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum.
Kelima, terdapat kesalahan tulis data wajib pajak pada administrasi DJP.
Keenam, terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak.
Pelaporan perubahan data bisa dilakukan secara langsung ke KPP atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.