PERIZINAN

Pejabat Penghubung K/L di BKPM Mulai Bekerja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 17:07 WIB
 Pejabat Penghubung K/L di BKPM Mulai Bekerja

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat penghubung kementerian/lembaga terkait sudah mulai berkerja untuk pengurusan perizinan dan insentif di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, sejumlah kendala masih dirasakan beberapa pejabat penghubung.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kehadiran pejabat penghubung dari 25 K/L merupakan langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha. Koordinasi perlu dilakukan sejak awal untuk mengidentifikasi masalah dan kendala dalam proses kerja pejabat penghubung di kantor BKPM.

“Dengan hadirnya pejabat penghubung ini sekarang kita tinggal membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan kemudian mengatur jangka waktu pengurusan," katanya di Kantor BKPM, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dalam pertemuan pertama Bahlil dengan para pejabat penghubung ini, sejumlah pertanyaan dan kendala disampaikan. Sebagaian besar pejabat penghubung tersebut menyatakan skema penghitungan tunjangan kinerja yang masih belum jelas mekanisme pelaksanaannya.

Selain itu, untuk beberapa izin kementerian juga belum bisa dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, proses perizinan masih harus dilakukan secara manual, seperti perizinan di Kementerian Koperasi dan UMKM.

Menyikapi berbagai kendala pada tahap awal implementasi pejabat penghubung yang bersifat teknis tersebut, Bahli menjanjikan solusi dalam waktu dekat. Pemetaan masalah akan dilakukan BKPM dan kemudian dibuat solusi dengan masing-masing K/L untuk mempercepat perizinan.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Bahlil menegaskan tidak ada pengurangan remunerasi yang didapatkan pejabat penghubung K/L terkait saat bertugas di BKPM. Oleh karena itu, aspirasi sekitar 100 orang pejabat penghubung dibuka lebar-lebar saat mulai bekerja di BKPM.

"Kita di BKPM tidak mungkin bisa penuhi tugas sendiri. Ini merupakan kerja kolektif sehingga kita siapkan ruangan yang layak dan terbaik untuk bisa penuhi tugas dengan peningkatan pelayanan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN