PERIZINAN

Pejabat Penghubung K/L di BKPM Mulai Bekerja

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Maret 2020 | 17:07 WIB
 Pejabat Penghubung K/L di BKPM Mulai Bekerja

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat penghubung kementerian/lembaga terkait sudah mulai berkerja untuk pengurusan perizinan dan insentif di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, sejumlah kendala masih dirasakan beberapa pejabat penghubung.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kehadiran pejabat penghubung dari 25 K/L merupakan langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha. Koordinasi perlu dilakukan sejak awal untuk mengidentifikasi masalah dan kendala dalam proses kerja pejabat penghubung di kantor BKPM.

“Dengan hadirnya pejabat penghubung ini sekarang kita tinggal membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan kemudian mengatur jangka waktu pengurusan," katanya di Kantor BKPM, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Dalam pertemuan pertama Bahlil dengan para pejabat penghubung ini, sejumlah pertanyaan dan kendala disampaikan. Sebagaian besar pejabat penghubung tersebut menyatakan skema penghitungan tunjangan kinerja yang masih belum jelas mekanisme pelaksanaannya.

Selain itu, untuk beberapa izin kementerian juga belum bisa dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, proses perizinan masih harus dilakukan secara manual, seperti perizinan di Kementerian Koperasi dan UMKM.

Menyikapi berbagai kendala pada tahap awal implementasi pejabat penghubung yang bersifat teknis tersebut, Bahli menjanjikan solusi dalam waktu dekat. Pemetaan masalah akan dilakukan BKPM dan kemudian dibuat solusi dengan masing-masing K/L untuk mempercepat perizinan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Bahlil menegaskan tidak ada pengurangan remunerasi yang didapatkan pejabat penghubung K/L terkait saat bertugas di BKPM. Oleh karena itu, aspirasi sekitar 100 orang pejabat penghubung dibuka lebar-lebar saat mulai bekerja di BKPM.

"Kita di BKPM tidak mungkin bisa penuhi tugas sendiri. Ini merupakan kerja kolektif sehingga kita siapkan ruangan yang layak dan terbaik untuk bisa penuhi tugas dengan peningkatan pelayanan," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU