Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
JAKARTA, DDTCNews – Pejabat penghubung kementerian/lembaga terkait sudah mulai berkerja untuk pengurusan perizinan dan insentif di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, sejumlah kendala masih dirasakan beberapa pejabat penghubung.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan kehadiran pejabat penghubung dari 25 K/L merupakan langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha. Koordinasi perlu dilakukan sejak awal untuk mengidentifikasi masalah dan kendala dalam proses kerja pejabat penghubung di kantor BKPM.
“Dengan hadirnya pejabat penghubung ini sekarang kita tinggal membuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan kemudian mengatur jangka waktu pengurusan," katanya di Kantor BKPM, Jumat (6/3/2020).
Dalam pertemuan pertama Bahlil dengan para pejabat penghubung ini, sejumlah pertanyaan dan kendala disampaikan. Sebagaian besar pejabat penghubung tersebut menyatakan skema penghitungan tunjangan kinerja yang masih belum jelas mekanisme pelaksanaannya.
Selain itu, untuk beberapa izin kementerian juga belum bisa dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, proses perizinan masih harus dilakukan secara manual, seperti perizinan di Kementerian Koperasi dan UMKM.
Menyikapi berbagai kendala pada tahap awal implementasi pejabat penghubung yang bersifat teknis tersebut, Bahli menjanjikan solusi dalam waktu dekat. Pemetaan masalah akan dilakukan BKPM dan kemudian dibuat solusi dengan masing-masing K/L untuk mempercepat perizinan.
Bahlil menegaskan tidak ada pengurangan remunerasi yang didapatkan pejabat penghubung K/L terkait saat bertugas di BKPM. Oleh karena itu, aspirasi sekitar 100 orang pejabat penghubung dibuka lebar-lebar saat mulai bekerja di BKPM.
"Kita di BKPM tidak mungkin bisa penuhi tugas sendiri. Ini merupakan kerja kolektif sehingga kita siapkan ruangan yang layak dan terbaik untuk bisa penuhi tugas dengan peningkatan pelayanan," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.