ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai yang Resign Telanjur Dibuatkan Bupot Bulanan, Perlu Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Pegawai yang Resign Telanjur Dibuatkan Bupot Bulanan, Perlu Pembetulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terhadap pegawai yang berhenti bekerja (resign) pada suatu masa pajak, pemberi kerja wajib membuat bukti potong tahunan 1721-A1 pada masa pajak terakhir pegawai bekerja.

Perlu dicatat, pada masa pajak terakhir itu, pemberi kerja tidak perlu membuat bukti bulanan melalui e-Bupot PPh Pasal 21/26. Lantas bagaimana jika pemberi kerja telanjur membuatkan bukti potong bulanan dan si pekerja mendadak memutuskan resign?

"Dalam hal bukti potong bulanan telah dibuat dan dilaporkan pada SPT, silakan lakukan pembetulan SPT masa tersebut dengan menghapus bukti potong bulanan pegawai yang telah dibuat," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Setelahnya, bukti potong 1721-A1 dibuat atas pegawai yang resign dan dilaporkan pada SPT Masa pasa masa pajak terakhir pegawai bekerja.

Sesuai dengan PER-2/PJ/2024, bupot formulir 1721-A1 pada prinsipnya untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pada umumnya, bupot formulir 1721-A1 dibuat untuk akhir tahun atau Desember.

Namun, dalam kasus pegawai resign pada pertengahan tahun berjalan, pemberi kerja tetap perlu membuat bukti potong 1721-A1. Aplikasi e-bupot 21/26 juga sudah menyediakan fitur pembuatan bupot formulir 1721-A1. Untuk pembuatan bupot tersebut, pemotong pajak dapat menggunakan metode key-in atau impor data. Simak ‘Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai’.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Dengan formulir 1721-A1, pegawai yang resign juga dapat mengecek ada atau tidaknya kelebihan pemotongan PPh. Di sisi lain, pemotong pajak atau pemberi kerja dapat menentukan langkah lanjutan terutam dalam pelaporan SPT ketika terdapat kelebihan pemotongan.

Sebagai informasi kembali, penggunaan NIK saat pembuatan bukti potong Januari 2024 dan NPWP dalam pembuatan bukti potong mulai Februari 2024 juga akan memengaruhi pembuatan bukti potong 1721-A1. Simak ‘Januari Pakai NIK di e-Bupot 21/26, Februari Mulai Pakai NPWP, Boleh?’ (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor