ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai yang Resign Telanjur Dibuatkan Bupot Bulanan, Perlu Pembetulan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Pegawai yang Resign Telanjur Dibuatkan Bupot Bulanan, Perlu Pembetulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Terhadap pegawai yang berhenti bekerja (resign) pada suatu masa pajak, pemberi kerja wajib membuat bukti potong tahunan 1721-A1 pada masa pajak terakhir pegawai bekerja.

Perlu dicatat, pada masa pajak terakhir itu, pemberi kerja tidak perlu membuat bukti bulanan melalui e-Bupot PPh Pasal 21/26. Lantas bagaimana jika pemberi kerja telanjur membuatkan bukti potong bulanan dan si pekerja mendadak memutuskan resign?

"Dalam hal bukti potong bulanan telah dibuat dan dilaporkan pada SPT, silakan lakukan pembetulan SPT masa tersebut dengan menghapus bukti potong bulanan pegawai yang telah dibuat," tulis Kring Pajak menjawab pertanyaan netizen, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Setelahnya, bukti potong 1721-A1 dibuat atas pegawai yang resign dan dilaporkan pada SPT Masa pasa masa pajak terakhir pegawai bekerja.

Sesuai dengan PER-2/PJ/2024, bupot formulir 1721-A1 pada prinsipnya untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pada umumnya, bupot formulir 1721-A1 dibuat untuk akhir tahun atau Desember.

Namun, dalam kasus pegawai resign pada pertengahan tahun berjalan, pemberi kerja tetap perlu membuat bukti potong 1721-A1. Aplikasi e-bupot 21/26 juga sudah menyediakan fitur pembuatan bupot formulir 1721-A1. Untuk pembuatan bupot tersebut, pemotong pajak dapat menggunakan metode key-in atau impor data. Simak ‘Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai’.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dengan formulir 1721-A1, pegawai yang resign juga dapat mengecek ada atau tidaknya kelebihan pemotongan PPh. Di sisi lain, pemotong pajak atau pemberi kerja dapat menentukan langkah lanjutan terutam dalam pelaporan SPT ketika terdapat kelebihan pemotongan.

Sebagai informasi kembali, penggunaan NIK saat pembuatan bukti potong Januari 2024 dan NPWP dalam pembuatan bukti potong mulai Februari 2024 juga akan memengaruhi pembuatan bukti potong 1721-A1. Simak ‘Januari Pakai NIK di e-Bupot 21/26, Februari Mulai Pakai NPWP, Boleh?’ (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya