KP2KP BANJAR

Pegawai Pajak Sisir Kawasan Pergudangan, Cek Kepemilikan NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:00 WIB
Pegawai Pajak Sisir Kawasan Pergudangan, Cek Kepemilikan NPWP

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di beberapa titik wilayah pergudangan Kota banar pada 21 Desember 2022.

Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto mengatakan KPDL dilakukan untuk mendukung tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis dalam memperluas basis pajak dan pencarian data potensi perpajakan.

“Kota Banjar merupakan wilayah strategis terletak di perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah sehingga banyak perusahaan nasional mendirikan gudang atau menyewa gudang di wilayah tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Slamet menjelaskan gudang-gudang tersebut sebagian besar terletak di Jalan Siliwangi atau Jalan Nasional lintasan menuju ke arah Provinsi Jawa Tengah, serta beberapa wilayah Kecamatan Pataruman yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Induk Kota Banjar.

“Walaupun target KPDL kami sudah tercapai, kami harus tetap semangat mencari data sebanyak mungkin dari lapangan karena saya yakin masih ada pemilik gudang yang belum memiliki NPWP,” ujarnya.

Slamet menambahkan KPDL dilaksanakan dengan cara wawancara langsung kepada pihak penyewa gudang dan atau perangkat desa/kelurahan di lokasi gudang untuk mencari data harga dan jangka waktu sewa.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dari hasil penyisiran lapangan, mayoritas gudang dipakai untuk menyimpan sembako, semen dan pupuk. Tarif sewa yang dikenakan juga bervariasi berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta untuk jangka waktu 3 tahun.

Tim menemukan masih ada pemilik gudang yang belum ber-NPWP, padahal jumlah gudang yang dimiliki dan disewakan mencapai 3 unit bangunan.

Berdasarkan penelusuran, pemilik gudang di Jalan Siliwangi Kota Banjar ini rupanya melaksanakan transaksi sewa gudang di bawah tangan tanpa melalui notaris setempat.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, untuk beberapa gudang di Jalan Pataruman jauh lebih tertib administrasi bukti pemotongan PPh final atas sewa bangunan karena pemilik gudang bertransaksi melalui notaris setempat.

Selanjutnya, hasil KPDL ini adalah perekaman formulir yang telah lengkap sehingga nanti data yang dihasilkan akan menjadi pemicu dalam penggalian potensi pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?