KP2KP BANJAR

Pegawai Pajak Sisir Kawasan Pergudangan, Cek Kepemilikan NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:00 WIB
Pegawai Pajak Sisir Kawasan Pergudangan, Cek Kepemilikan NPWP

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjar mengadakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di beberapa titik wilayah pergudangan Kota banar pada 21 Desember 2022.

Kepala KP2KP Banjar Slamet Rijadi Sugiharto mengatakan KPDL dilakukan untuk mendukung tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis dalam memperluas basis pajak dan pencarian data potensi perpajakan.

“Kota Banjar merupakan wilayah strategis terletak di perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah sehingga banyak perusahaan nasional mendirikan gudang atau menyewa gudang di wilayah tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Slamet menjelaskan gudang-gudang tersebut sebagian besar terletak di Jalan Siliwangi atau Jalan Nasional lintasan menuju ke arah Provinsi Jawa Tengah, serta beberapa wilayah Kecamatan Pataruman yang lokasinya berdekatan dengan Pasar Induk Kota Banjar.

“Walaupun target KPDL kami sudah tercapai, kami harus tetap semangat mencari data sebanyak mungkin dari lapangan karena saya yakin masih ada pemilik gudang yang belum memiliki NPWP,” ujarnya.

Slamet menambahkan KPDL dilaksanakan dengan cara wawancara langsung kepada pihak penyewa gudang dan atau perangkat desa/kelurahan di lokasi gudang untuk mencari data harga dan jangka waktu sewa.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dari hasil penyisiran lapangan, mayoritas gudang dipakai untuk menyimpan sembako, semen dan pupuk. Tarif sewa yang dikenakan juga bervariasi berkisar antara Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta untuk jangka waktu 3 tahun.

Tim menemukan masih ada pemilik gudang yang belum ber-NPWP, padahal jumlah gudang yang dimiliki dan disewakan mencapai 3 unit bangunan.

Berdasarkan penelusuran, pemilik gudang di Jalan Siliwangi Kota Banjar ini rupanya melaksanakan transaksi sewa gudang di bawah tangan tanpa melalui notaris setempat.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Sementara itu, untuk beberapa gudang di Jalan Pataruman jauh lebih tertib administrasi bukti pemotongan PPh final atas sewa bangunan karena pemilik gudang bertransaksi melalui notaris setempat.

Selanjutnya, hasil KPDL ini adalah perekaman formulir yang telah lengkap sehingga nanti data yang dihasilkan akan menjadi pemicu dalam penggalian potensi pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha