PENGAMPUNAN PAJAK

Pegawai Pajak Lembur Hingga Malam Tahun Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2016 | 14:01 WIB
Pegawai Pajak Lembur Hingga Malam Tahun Baru

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan para pegawai Ditjen Pajak untuk lembur menjelang berakhirnya periode kedua amnesti pajak yang jatuh tempo pada 31 Desember 2016. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi membludaknya jumlah wajib pajak yang ingin mengdaftarkan diri dalam program tersebut.

Intruksi ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-16/PJ/2016 tentang Penugasan Kerja Lembur dalam Rangka Pelayanan Program Pengampunan Pajak Periode Kedua pada tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.

Melalui dokumen tersebut, Dirjen Pajak memberikan instruksi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengatur penugasan kerja lembur pegawai dalam rangka pelayanan progam amnesti pajak periode kedua.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Berikut penjelasan penentuan penugasan kerja lembur:

  • Kerja lembur pegawai pada 27,28, dan 29 Desember 2016 dilaksanakan minimal sampai dengan pukul 19.00;
  • Kerja lembur pegawai pada 30 Desember 2016 dilaksanakan minimal sampai dengan pukul 21.00;
  • Kerja lembur pegawai pada 31 Desember 2016 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00.

Kendati demikian, jam selesai pelaksanaan kerja lembur akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi unit masing-masing. Pegawai yang ditugaskan melaksanakan kerja lembur pada tanggal 31 Desember 2016 wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 kali pada saat masuk dan pulang kerja lembur.

Dengan diberlakukannya beleid ini, maka Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-04/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Kerja Lembur Pada Hari Sabtu oleh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang sebelumnya diterbitkan Dirjen Pajak, dinyatakan tidak berlaku untuk tanggal 31 Desember 2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?