PENGAMPUNAN PAJAK

Pegawai Pajak Lembur Hingga Malam Tahun Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2016 | 14:01 WIB
Pegawai Pajak Lembur Hingga Malam Tahun Baru

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan para pegawai Ditjen Pajak untuk lembur menjelang berakhirnya periode kedua amnesti pajak yang jatuh tempo pada 31 Desember 2016. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi membludaknya jumlah wajib pajak yang ingin mengdaftarkan diri dalam program tersebut.

Intruksi ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-16/PJ/2016 tentang Penugasan Kerja Lembur dalam Rangka Pelayanan Program Pengampunan Pajak Periode Kedua pada tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.

Melalui dokumen tersebut, Dirjen Pajak memberikan instruksi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengatur penugasan kerja lembur pegawai dalam rangka pelayanan progam amnesti pajak periode kedua.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Berikut penjelasan penentuan penugasan kerja lembur:

  • Kerja lembur pegawai pada 27,28, dan 29 Desember 2016 dilaksanakan minimal sampai dengan pukul 19.00;
  • Kerja lembur pegawai pada 30 Desember 2016 dilaksanakan minimal sampai dengan pukul 21.00;
  • Kerja lembur pegawai pada 31 Desember 2016 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00.

Kendati demikian, jam selesai pelaksanaan kerja lembur akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi unit masing-masing. Pegawai yang ditugaskan melaksanakan kerja lembur pada tanggal 31 Desember 2016 wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 kali pada saat masuk dan pulang kerja lembur.

Dengan diberlakukannya beleid ini, maka Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-04/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Kerja Lembur Pada Hari Sabtu oleh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang sebelumnya diterbitkan Dirjen Pajak, dinyatakan tidak berlaku untuk tanggal 31 Desember 2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak