PENGAMPUNAN PAJAK

Pegawai Pajak Lembur Hingga Malam Tahun Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2016 | 14:01 WIB
Pegawai Pajak Lembur Hingga Malam Tahun Baru

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menginstruksikan para pegawai Ditjen Pajak untuk lembur menjelang berakhirnya periode kedua amnesti pajak yang jatuh tempo pada 31 Desember 2016. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi membludaknya jumlah wajib pajak yang ingin mengdaftarkan diri dalam program tersebut.

Intruksi ini tertuang dalam Instruksi Dirjen Pajak Nomor INS-16/PJ/2016 tentang Penugasan Kerja Lembur dalam Rangka Pelayanan Program Pengampunan Pajak Periode Kedua pada tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.

Melalui dokumen tersebut, Dirjen Pajak memberikan instruksi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengatur penugasan kerja lembur pegawai dalam rangka pelayanan progam amnesti pajak periode kedua.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Berikut penjelasan penentuan penugasan kerja lembur:

  • Kerja lembur pegawai pada 27,28, dan 29 Desember 2016 dilaksanakan minimal sampai dengan pukul 19.00;
  • Kerja lembur pegawai pada 30 Desember 2016 dilaksanakan minimal sampai dengan pukul 21.00;
  • Kerja lembur pegawai pada 31 Desember 2016 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00.

Kendati demikian, jam selesai pelaksanaan kerja lembur akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi unit masing-masing. Pegawai yang ditugaskan melaksanakan kerja lembur pada tanggal 31 Desember 2016 wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 kali pada saat masuk dan pulang kerja lembur.

Dengan diberlakukannya beleid ini, maka Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-04/PJ/2016 tentang Pelaksanaan Kerja Lembur Pada Hari Sabtu oleh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang sebelumnya diterbitkan Dirjen Pajak, dinyatakan tidak berlaku untuk tanggal 31 Desember 2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN