KP2KP MENGGALA

Pegawai Pajak Keliling Pasar, Cek Kepatuhan Lapor SPT Tahunan Pedagang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2023 | 17:00 WIB
Pegawai Pajak Keliling Pasar, Cek Kepatuhan Lapor SPT Tahunan Pedagang

Petugas KP2KP Menggala saat berkunjung ke salah satu kios wajib pajak di pasar. (foto: DJP)

TULANG BAWANG, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Menggala, Lampung turun ke lapangan pada Mei lalu. Mereka 'berkeliling' sentra bisnis Pasar Mulya Asri di Tulang Bawang Barat untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Petugas mendatangi sejumlah pedagang pasar untuk diwawancari terkait dengan kepatuhan perpajakan seperti pemadanan NIK menjadi NPWP dan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan di luar kantor sekaligus mengumpulkan informasi perpajakan dalam rangka penggalian potensi pajak," kata Pelaksana KP2KP Menggala Wisnu Pangestu dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Perlu dicatat, kendati periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah lewat, yakni paling lambat pada 31 Maret, tetapi wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya. Kesempatan lapor SPT Tahunan masih terbuka hingga akhir tahun pajak.

Tak lupa, melalui kunjungan lapangan ini pegawai KP2KP Menggala juga memberikan edukasi tentang ketentuan perpajakan bagi UMKM, yakni adanya batas omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam 1 tahun.

Ketentuan Omzet Tidak Kena Pajak dalam PP 55/2022

Merujuk pada Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh tersebebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?