KP2KP MENGGALA

Pegawai Pajak Keliling Pasar, Cek Kepatuhan Lapor SPT Tahunan Pedagang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2023 | 17:00 WIB
Pegawai Pajak Keliling Pasar, Cek Kepatuhan Lapor SPT Tahunan Pedagang

Petugas KP2KP Menggala saat berkunjung ke salah satu kios wajib pajak di pasar. (foto: DJP)

TULANG BAWANG, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Menggala, Lampung turun ke lapangan pada Mei lalu. Mereka 'berkeliling' sentra bisnis Pasar Mulya Asri di Tulang Bawang Barat untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Petugas mendatangi sejumlah pedagang pasar untuk diwawancari terkait dengan kepatuhan perpajakan seperti pemadanan NIK menjadi NPWP dan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan di luar kantor sekaligus mengumpulkan informasi perpajakan dalam rangka penggalian potensi pajak," kata Pelaksana KP2KP Menggala Wisnu Pangestu dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu dicatat, kendati periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah lewat, yakni paling lambat pada 31 Maret, tetapi wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya. Kesempatan lapor SPT Tahunan masih terbuka hingga akhir tahun pajak.

Tak lupa, melalui kunjungan lapangan ini pegawai KP2KP Menggala juga memberikan edukasi tentang ketentuan perpajakan bagi UMKM, yakni adanya batas omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam 1 tahun.

Ketentuan Omzet Tidak Kena Pajak dalam PP 55/2022

Merujuk pada Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh tersebebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB