KP2KP MENGGALA

Pegawai Pajak Keliling Pasar, Cek Kepatuhan Lapor SPT Tahunan Pedagang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Juni 2023 | 17:00 WIB
Pegawai Pajak Keliling Pasar, Cek Kepatuhan Lapor SPT Tahunan Pedagang

Petugas KP2KP Menggala saat berkunjung ke salah satu kios wajib pajak di pasar. (foto: DJP)

TULANG BAWANG, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Menggala, Lampung turun ke lapangan pada Mei lalu. Mereka 'berkeliling' sentra bisnis Pasar Mulya Asri di Tulang Bawang Barat untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Petugas mendatangi sejumlah pedagang pasar untuk diwawancari terkait dengan kepatuhan perpajakan seperti pemadanan NIK menjadi NPWP dan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan di luar kantor sekaligus mengumpulkan informasi perpajakan dalam rangka penggalian potensi pajak," kata Pelaksana KP2KP Menggala Wisnu Pangestu dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Perlu dicatat, kendati periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah lewat, yakni paling lambat pada 31 Maret, tetapi wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya. Kesempatan lapor SPT Tahunan masih terbuka hingga akhir tahun pajak.

Tak lupa, melalui kunjungan lapangan ini pegawai KP2KP Menggala juga memberikan edukasi tentang ketentuan perpajakan bagi UMKM, yakni adanya batas omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam 1 tahun.

Ketentuan Omzet Tidak Kena Pajak dalam PP 55/2022

Merujuk pada Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh tersebebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga