Petugas KP2KP Menggala saat berkunjung ke salah satu kios wajib pajak di pasar. (foto: DJP)
TULANG BAWANG, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Menggala, Lampung turun ke lapangan pada Mei lalu. Mereka 'berkeliling' sentra bisnis Pasar Mulya Asri di Tulang Bawang Barat untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Petugas mendatangi sejumlah pedagang pasar untuk diwawancari terkait dengan kepatuhan perpajakan seperti pemadanan NIK menjadi NPWP dan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan di luar kantor sekaligus mengumpulkan informasi perpajakan dalam rangka penggalian potensi pajak," kata Pelaksana KP2KP Menggala Wisnu Pangestu dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (16/6/2023).
Perlu dicatat, kendati periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah lewat, yakni paling lambat pada 31 Maret, tetapi wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunannya. Kesempatan lapor SPT Tahunan masih terbuka hingga akhir tahun pajak.
Tak lupa, melalui kunjungan lapangan ini pegawai KP2KP Menggala juga memberikan edukasi tentang ketentuan perpajakan bagi UMKM, yakni adanya batas omzet tidak kena pajak sejumlah Rp500 juta dalam 1 tahun.
Merujuk pada Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.
Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh tersebebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.