KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Muhamad Wildan | Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak selaku pegawai untuk senantiasa aktif mengecek kebenaran nilai PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Mengingat tata cara penghitungan PPh Pasal 21 telah disederhanakan berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, para pegawai dapat dengan mudah memastikan kebenaran dari pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan pemberi kerja setiap bulan.

"Ini saat yang tepat sebetulnya untuk pegawai mulai memperhatikan apakah [PPh Pasal 21] sudah dipotong dengan benar atau belum," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Inge, kenaikan pemotongan PPh Pasal 21 juga bisa jadi tidak disebabkan oleh pemberlakuan TER, tetapi karena perubahan kebijakan pemotongan pajak oleh pemberi kerja.

"Yang namanya peraturan baru itu harus kita pahami dulu. Jangan karena hal baru langsung diprotes. Kita coba pahami dulu sampai akhir. Ini bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru," tuturnya.

Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan TER PP 58/2023 setiap bulannya bisa diketahui oleh wajib pajak berdasarkan bukti potong 1721-VIII. Bukti potong tersebut wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap setiap bulannya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, bukti 1721-VIII harus diberikan kepada pegawai paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan tersebut, wajib pajak orang pribadi selaku pegawai dapat melihat informasi mengenai jumlah penghasilan bruto yang diberikan pemberi kerja dalam sebulan, dasar pengenaan pajak, tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan, dan nilai PPh yang dipotong.

Informasi-informasi dalam bukti potong 1721-VIII tersebut diharapkan mempermudah wajib pajak mengecek kebenaran jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pemberi kerja. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja