UU KEPABEANAN

Pegawai Bea Cukai Bisa Bawa Senjata saat Bertugas, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Pegawai Bea Cukai Bisa Bawa Senjata saat Bertugas, Begini Aturannya

Patroli laut bea cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat bea dan cukai serta kapal patroli yang digunakannya dapat dilengkapi dengan senjata api. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (2) dan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang (UU) Kepabeanan.

Perlengkapan senjata api itu dimaksudkan untuk melindungi pejabat bea dan cukai. Hal ini mengingat adanya potensi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bea cukai, terutama terkait dengan penegakan hukum.

“Mengingat dalam penggunaan kapal ... ada kemungkinan menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan ... kapal patroli dapat dilengkapi dengan senjata api,” bunyi penjelasan Pasal 75 ayat (2) UU Kepabeanan, dikutip pada Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Akan tetapi, penggunaan senjata api tersebut sangat dibatasi. Hal ini mengingat besarnya bahaya penggunaan senjata api bagi keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu, pemerintah pun mengatur syarat penggunaan senjata api dinas di lingkungan ditjen bea dan cukai.

Pengaturan batasan penggunaan senjata dinas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 56/1996 tentang Senjata Api Dinas DJBC. Selain itu, Kementerian Keuangan juga memerinci ketentuan penggunaan senjata api dinas DJBC melalui PMK 113/2017.

Merujuk memori penjelasan PP 56/1996, senjata api hanya bisa digunakan pada kondisi yang sangat mendesak. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 6 PMK 113/2017, ada 4 kondisi yang membuat pejabat bea dan cukai dan/atau kapal patroli bisa menggunakan senjata api.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Pertama, menegakkan ketentuan UU Kepabeanan dan/atau UU Cukai serta peraturan perundang- undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC untuk mengamankan hak- hak negara dan/atau dalam keadaan tertentu yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangannya.

Kedua, menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan pejabat bea dan cukai dan/atau kapal patroli. Ketiga, menghentikan sarana pengangkut. Keempat, pendidikan dan pelatihan.

Selain penggunaan, pemerintah juga membatasi jenis senjata api, hingga syarat pejabat yang bisa dilengkapi senjata api. Perincian syarat penggunaan senjata api dapat disimak dalam PP 56/1996 dan PMK 113/2017. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak