Patroli laut bea cukai. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Pejabat bea dan cukai serta kapal patroli yang digunakannya dapat dilengkapi dengan senjata api. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (2) dan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang (UU) Kepabeanan.
Perlengkapan senjata api itu dimaksudkan untuk melindungi pejabat bea dan cukai. Hal ini mengingat adanya potensi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bea cukai, terutama terkait dengan penegakan hukum.
“Mengingat dalam penggunaan kapal ... ada kemungkinan menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan ... kapal patroli dapat dilengkapi dengan senjata api,” bunyi penjelasan Pasal 75 ayat (2) UU Kepabeanan, dikutip pada Kamis (22/8/2024).
Akan tetapi, penggunaan senjata api tersebut sangat dibatasi. Hal ini mengingat besarnya bahaya penggunaan senjata api bagi keselamatan dan keamanan. Oleh karena itu, pemerintah pun mengatur syarat penggunaan senjata api dinas di lingkungan ditjen bea dan cukai.
Pengaturan batasan penggunaan senjata dinas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 56/1996 tentang Senjata Api Dinas DJBC. Selain itu, Kementerian Keuangan juga memerinci ketentuan penggunaan senjata api dinas DJBC melalui PMK 113/2017.
Merujuk memori penjelasan PP 56/1996, senjata api hanya bisa digunakan pada kondisi yang sangat mendesak. Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 6 PMK 113/2017, ada 4 kondisi yang membuat pejabat bea dan cukai dan/atau kapal patroli bisa menggunakan senjata api.
Pertama, menegakkan ketentuan UU Kepabeanan dan/atau UU Cukai serta peraturan perundang- undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada DJBC untuk mengamankan hak- hak negara dan/atau dalam keadaan tertentu yang ada hubungannya dengan tugas dan kewenangannya.
Kedua, menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan pejabat bea dan cukai dan/atau kapal patroli. Ketiga, menghentikan sarana pengangkut. Keempat, pendidikan dan pelatihan.
Selain penggunaan, pemerintah juga membatasi jenis senjata api, hingga syarat pejabat yang bisa dilengkapi senjata api. Perincian syarat penggunaan senjata api dapat disimak dalam PP 56/1996 dan PMK 113/2017. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.