PER-2/PJ/2024

Pegawai Banyak? DJP Sebut Download Bupot PPh Pasal 21 Bisa Sekaligus

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 13:45 WIB
Pegawai Banyak? DJP Sebut Download Bupot PPh Pasal 21 Bisa Sekaligus

Ilustrasi. Aplikasi e-bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengunduhan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) melalui e-bupot 21/26 bisa dilakukan secara bersamaan. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan penyampaian bupot kepada banyak pegawai.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki meminta pemotong pajak – dalam hal ini misalnya pihak Perusahaan – yang harus menyampaikan bupot PPh Pasal 21 bulanan untuk tidak khawatir. Pengunduhan (download) bupot bisa dilakukan sekaligus.

“Pemotong enggak usah khawatir harus menyerahkan bupot tiap bulan ke penerima penghasilan. Di aplikasi [e-bupot 21/26] ada menu untuk mengunduh sekaligus bukti potongnya. Tidak satu per satu. Dalam satu folder semua bukti potong ada,” katanya dalam TaxLive DJP, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

File bupot yang sudah diunduh tidak perlu dicetak. Dengan demikian, sambungnya, pemotong pajak dapat mengirimkan softcopy bupot hasil unduhan tersebut. Pemotong pajak juga bisa menyediakan google drive yang dapat diakses untuk masing-masing pegawai.

“Di-forward saja. Dikirim saja ke penerima penghasilan tiap bulan. Atau misalnya disediakan google drive, [penerima penghasilan] mengunduh sendiri dengan password sendiri. Bagaimana teknisnya bisa dimodifikasi Kawan Pajak,” imbuh Imaduddin Zauki.

Dia mengingatkan kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (5) huruf b PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Simak ‘Bupot PPh Pasal 21 Bulanan, Pegawai Bisa Cek Pajak yang Sudah Dipotong’.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

Adapun khusus penyampaian bupot PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) untuk masa pajak Januari 2024 dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2024. Simak ‘Pemberian Bupot PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2024 di PER-2/PJ/2024’.

Merujuk PER-2/PJ/2024, formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 yang ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.

Penambahan formulir 1721-VIII ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Simak pula ‘Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?’.

Imaduddin Zauki mengatakan selain fitur pengunduhan secara sekaligus, aplikasi e-bupot 21/26 juga mengakomodasi pembuatan bupot melalui skema impor data. Simak ‘Buat Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Ada 2 Metode yang Bisa Dipakai’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:30 WIB KP2KP KUTACANE

Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember Tak Pakai TER

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra