PMK 68/2022

Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembedaan tarif PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto pada PMK 68/2022 diharap dapat mendorong exchanger mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pelaksana Seksi Peraturan PPN Jasa Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Oscar Edo Chrisandy mengatakan pembedaan tarif sengaja dirancang mengingat exchanger adalah entitas yang mengelola uang masyarakat sehingga perlu diregulasi.

"Mereka memegang uang orang banyak, jadi kalau tidak masuk ke Bappebti maka akan dikenai tarif lebih tinggi. Ini jadi insentif buat exchanger untuk masuk ke bursa yang disediakan Bappebti," ujar Edo dalam Regular Tax Discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Dengan adanya PMK 68/2022, exchanger selaku fasilitator jual beli dan pertukaran aset kripto dipercaya sebagai pihak yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

Bila exchanger telah terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan atas pembelian aset kripto adalah sebesar 0,11%. Adapun penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22 final dengan tarif sebesar 0,1%.

Kalau exchanger tidak terdaftar di Bappebti, exchanger wajib memungut PPN sebesar 0,22% dan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,2%.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto wajib disetorkan oleh exchanger paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

PMK 68/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Pada 1 bulan pertama penerapannya, pajak yang disetorkan exchanger dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp48,19 miliar yang terdiri dari PPN senilai Rp25,11 miliar dan PPh Pasal 22 final senilai Rp23,08 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’