PMK 68/2022

Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pegang Uang Publik, Exchanger Kripto Diminta Segera Daftar ke Bappebti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembedaan tarif PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto pada PMK 68/2022 diharap dapat mendorong exchanger mendaftarkan diri ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pelaksana Seksi Peraturan PPN Jasa Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Oscar Edo Chrisandy mengatakan pembedaan tarif sengaja dirancang mengingat exchanger adalah entitas yang mengelola uang masyarakat sehingga perlu diregulasi.

"Mereka memegang uang orang banyak, jadi kalau tidak masuk ke Bappebti maka akan dikenai tarif lebih tinggi. Ini jadi insentif buat exchanger untuk masuk ke bursa yang disediakan Bappebti," ujar Edo dalam Regular Tax Discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan adanya PMK 68/2022, exchanger selaku fasilitator jual beli dan pertukaran aset kripto dipercaya sebagai pihak yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP.

Bila exchanger telah terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan atas pembelian aset kripto adalah sebesar 0,11%. Adapun penjual aset kripto akan dikenai PPh Pasal 22 final dengan tarif sebesar 0,1%.

Kalau exchanger tidak terdaftar di Bappebti, exchanger wajib memungut PPN sebesar 0,22% dan PPh Pasal 22 final dengan tarif 0,2%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto wajib disetorkan oleh exchanger paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

PMK 68/2022 telah diundangkan oleh pemerintah pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Pada 1 bulan pertama penerapannya, pajak yang disetorkan exchanger dari transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp48,19 miliar yang terdiri dari PPN senilai Rp25,11 miliar dan PPh Pasal 22 final senilai Rp23,08 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN