AUSTRALIA

Pedoman Simplifikasi Data Transfer Pricing Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 11:45 WIB
Pedoman Simplifikasi Data Transfer Pricing Dirilis

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis Practical Compliance Guideline PCG 2017/2 pada Rabu 22 Februari 2017 lalu. Pedoman tersebut bertujuan untuk mensimplifikasi data transfer pricing agar memudahkan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan dokumentasi yang diminta.

PCG 2017/2 ini menawarkan prosedur praktis untuk mematuhi Undang-Undang Pajak yang juga bertujuan mengurangi biaya kepatuhan dan beban kepatuhan pembayar pajak yang memenuhi kriteria, menawarkan administrasi safe harbour yang aman untuk memungkinkan wajib pajak agar lebih baik mengelola risiko yang terkait dengan transaksi pihak afiliasi.

“Simplifikasi data transfer pricing ini tergantung pada kondisi kualifikasinya yang meliputi wajib pajak kecil, distributor, transaksi pinjaman keluar dan transaksi pinjaman masuk dengan level rendah, intra-group services (termasuk teknis, manajemen, dan jasa administrasi), dan wajib pajak dengan pihak afiliasinya,” ungkap pernyataan tertulis dalam aturan tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kewajiban untuk mensimplifikasikan data transfer pricing ini harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak dan harus mengungkapkannya kepada ATO dalam SPT Tahunan. Sementara itu, untuk menentukan syarat tersebut telah terpenuhi, ATO juga dapat meminta bukti dokumen dari wajib pajak, tetapi umumnya tidak akan melakukan audit transfer pricing dengan pihak afiliasi.

Selain itu, seperti dilansir dalam mnetax, PCG 2017/2 menyatakan bahwa pembayar pajak yang memilih untuk menerapkan simplifikasi data transfer pricing ini harus tetap melakukan pencatatan data yang digunakan sebelumnya dan diharapkan untuk melakukan tranksasi sesuai dengan arm’s length principle.

Sebagai tambahan informasi, dalam rangka mengembangkan pemahaman mengenai prinsip transfer pricing dan perkembangannya yang disajikan dengan studi komparasi, DDTC Academy menyelenggarakan program khusus Transfer Pricing Course-Executive Class (Batch 12) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 Maret 2017. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra