AUSTRALIA

Pedoman Simplifikasi Data Transfer Pricing Dirilis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 11:45 WIB
Pedoman Simplifikasi Data Transfer Pricing Dirilis

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis Practical Compliance Guideline PCG 2017/2 pada Rabu 22 Februari 2017 lalu. Pedoman tersebut bertujuan untuk mensimplifikasi data transfer pricing agar memudahkan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan dokumentasi yang diminta.

PCG 2017/2 ini menawarkan prosedur praktis untuk mematuhi Undang-Undang Pajak yang juga bertujuan mengurangi biaya kepatuhan dan beban kepatuhan pembayar pajak yang memenuhi kriteria, menawarkan administrasi safe harbour yang aman untuk memungkinkan wajib pajak agar lebih baik mengelola risiko yang terkait dengan transaksi pihak afiliasi.

“Simplifikasi data transfer pricing ini tergantung pada kondisi kualifikasinya yang meliputi wajib pajak kecil, distributor, transaksi pinjaman keluar dan transaksi pinjaman masuk dengan level rendah, intra-group services (termasuk teknis, manajemen, dan jasa administrasi), dan wajib pajak dengan pihak afiliasinya,” ungkap pernyataan tertulis dalam aturan tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kewajiban untuk mensimplifikasikan data transfer pricing ini harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak dan harus mengungkapkannya kepada ATO dalam SPT Tahunan. Sementara itu, untuk menentukan syarat tersebut telah terpenuhi, ATO juga dapat meminta bukti dokumen dari wajib pajak, tetapi umumnya tidak akan melakukan audit transfer pricing dengan pihak afiliasi.

Selain itu, seperti dilansir dalam mnetax, PCG 2017/2 menyatakan bahwa pembayar pajak yang memilih untuk menerapkan simplifikasi data transfer pricing ini harus tetap melakukan pencatatan data yang digunakan sebelumnya dan diharapkan untuk melakukan tranksasi sesuai dengan arm’s length principle.

Sebagai tambahan informasi, dalam rangka mengembangkan pemahaman mengenai prinsip transfer pricing dan perkembangannya yang disajikan dengan studi komparasi, DDTC Academy menyelenggarakan program khusus Transfer Pricing Course-Executive Class (Batch 12) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 Maret 2017. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Pahami, PMK 136/2024 Cuma Mencakup Pajak Minimum Global sesuai Pilar 2

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax