PMK 186/2022

Pedoman Pengkreditan PM Berdasarkan Perkiraan PMK 186/2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 18:31 WIB
Pedoman Pengkreditan PM Berdasarkan Perkiraan PMK 186/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan telah menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pengkreditan pajak masukan (PM) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang pajak dan tidak terutang pajak.

Peraturan baru yang dimaksud adalah PMK 186/2022. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022. Pada saat PMK ini berlaku, PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti,” bunyi penggalan bagian pertimbangan PMK 186/2022, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Sesuai dengan Pasal 2, PKP dapat melakukan 3 skema penyerahan. Pertama, penyerahan yang terutang pajak dengan PM dapat dikreditkan. Kedua, penyerahan yang terutang pajak dengan PMK tidak dapat dikreditkan. Ketiga, penyerahan yang tidak terutang pajak.

Jika PKP melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian merupakan skema pertama serta sebagian lainnya merupakan skema penyerahan kedua dan/atau ketiga, sedangkan PM pada skema pertama tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah PM yang dapat dikreditkan dihitung dengan pedoman pengkreditan PM.

Sesuai dengan Pasal 4, dalam menghitung PM yang dapat dikreditkan, PKP tersebut melakukan 3 hal sebagai berikut:

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara
  1. menghitung jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM dan melaporkan perkiraan PM tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
  2. menghitung kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM. Simak 'PMK 186/2022, Ini Cara Hitung Kembali PM Berdasarkan Realisasi'.
  3. melakukan penyesuaian atas jumlah PM yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 1 berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah PM yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin 2. Simak ‘PMK 186/2022, Begini Cara Hitung Penyesuaian PM yang Telah Dikreditkan’.

Adapun sesuai dengan Pasal 5 PMK 186/2022, penghitungan jumlah PM yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan PM sebagai berikut:

Mengalikan jumlah PM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan penyerahan yang terutang pajak dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya.

Berikut formulasinya:
P = PM X Z
P adalah jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan.
PM merupakan jumlah pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP.
Z adalah persentase yang sebanding dengan perkiraan penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global