PAJAK INTERNASIONAL

Pedoman Memahami Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 14:24 WIB
Pedoman Memahami Transfer Pricing

BERAWAL dari minimnya diskusi dan kajian ilmiah mengenai wacana transfer pricing di Indonesia, DANNY DARUSSALAM Tax Center menerbitkan buku bertema transfer pricing dengan judul ‘Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional’.

Buku yang ditulis dan disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji ini bertujuan memberikan gambaran lengkap dan mendalam tentang isu transfer pricing untuk tujuan perpajakan dengan tetap berpijak pada kaidah akademis.

Pembahasan dalam buku ini berangkat dari semangat untuk tidak terjebak dalam pembahasan konseptual yang kurang mempertimbangkan aplikasi yang realistis, serta pembahasan aplikasi yang kurang memperhatikan perkembangan konseptual.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Secara gagasan dasar, buku ini memadukan ide, strategi, dan panduan praktis dalam perspektif pajak internasional yang diperlukan dalam kajian transfer pricing. Ketiga aspek itu terangkum proporsional dalam tiap bab pembahasan. Setiap pembahasan disusun dari berbagai literatur, pengalaman dan hasil interaksi penulis dengan praktisi dan akademisi yang diakui kepakarannya.

Dalam buku terbitan DDTC tahun 2014 ini terdapat lebih dari tiga ratus literatur, yang terdiri dari dokumen resmi atau peraturan pajak, putusan pengadilan di negara lain, buku perpajakan maupun buku bidang keilmuan lainnya, dan jurnal perpajakan internasional yang telah terakreditasi dan dikenal secara luas.

Buku ini juga dijiwai perspektif transfer pricing secara global, sehingga ditulis dengan metode komparasi antarnegara. Hal ini dikarenakan transfer pricing merupakan isu dalam transaksi internasional, sehingga analisis transfer pricing tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan ketentuan pajak domestik.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Buku setebal 724 ini terdiri dari 30 bab dan dibagi ke dalam 8 bagian. Empat bab dalam bagian pertama membahas konsep dasar transfer pricing. Empat bab pada bagian kedua membahas secara terstruktur mengenai kajian mengenai analisis fungsi dan kesebandingan.

Agar pembahasan setiap pokok permasalahan tidak keluar dari arus utama diskusi transfer pricing secara global, buku ini menggunakan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration versi 2010 dan juga kajian akademis, data penelitian, pandangan praktisi, produk hukum dan kasus-kasus pengadilan pajak di berbagai negara sebagai acuan dalam penulisan.

Bagian ketiga mengenai metode analisis transfer pricing dibahas secara mendalam dalam tiga bab. Empat bab mengenai isu dalam pengukuran arm’s length merupakan pokok bahasan dalam bagian keempat. Bagian kelima yang terdiri dari empat bab membahas isu transfer pricing atas transaksi khusus.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sedangkan tiga bab pada bagian keenam mengkaji isu strategi perusahaan dalam transfer pricing. Empat bab mengenai aspek prosedural dan hukum menjadi pokok bahasan pada bagian ketujuh. Pada bagian kedelapan, kajian mengenai refleksi dan perkembangan kontemporer diuraikan secara mendalam dalam empat bab. Singkatnya, seluruh isu transfer pricing untuk tujuan perpajakan dibahas dalam buku ini.

Secara keseluruhan, buku ini sangat bermanfaat bagi para pebisnis, pegawai otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan, praktisi, maupun akademisi. Buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini juga dapat dijadikan jembatan atas pemahaman isu transfer pricing di masa mendatang karena sifatnya yang cenderung dinamis. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar