PAJAK INTERNASIONAL

Pedoman Memahami Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2016 | 14:24 WIB
Pedoman Memahami Transfer Pricing

BERAWAL dari minimnya diskusi dan kajian ilmiah mengenai wacana transfer pricing di Indonesia, DANNY DARUSSALAM Tax Center menerbitkan buku bertema transfer pricing dengan judul ‘Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional’.

Buku yang ditulis dan disunting oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji ini bertujuan memberikan gambaran lengkap dan mendalam tentang isu transfer pricing untuk tujuan perpajakan dengan tetap berpijak pada kaidah akademis.

Pembahasan dalam buku ini berangkat dari semangat untuk tidak terjebak dalam pembahasan konseptual yang kurang mempertimbangkan aplikasi yang realistis, serta pembahasan aplikasi yang kurang memperhatikan perkembangan konseptual.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Secara gagasan dasar, buku ini memadukan ide, strategi, dan panduan praktis dalam perspektif pajak internasional yang diperlukan dalam kajian transfer pricing. Ketiga aspek itu terangkum proporsional dalam tiap bab pembahasan. Setiap pembahasan disusun dari berbagai literatur, pengalaman dan hasil interaksi penulis dengan praktisi dan akademisi yang diakui kepakarannya.

Dalam buku terbitan DDTC tahun 2014 ini terdapat lebih dari tiga ratus literatur, yang terdiri dari dokumen resmi atau peraturan pajak, putusan pengadilan di negara lain, buku perpajakan maupun buku bidang keilmuan lainnya, dan jurnal perpajakan internasional yang telah terakreditasi dan dikenal secara luas.

Buku ini juga dijiwai perspektif transfer pricing secara global, sehingga ditulis dengan metode komparasi antarnegara. Hal ini dikarenakan transfer pricing merupakan isu dalam transaksi internasional, sehingga analisis transfer pricing tidak dapat dilakukan hanya dengan pendekatan ketentuan pajak domestik.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Buku setebal 724 ini terdiri dari 30 bab dan dibagi ke dalam 8 bagian. Empat bab dalam bagian pertama membahas konsep dasar transfer pricing. Empat bab pada bagian kedua membahas secara terstruktur mengenai kajian mengenai analisis fungsi dan kesebandingan.

Agar pembahasan setiap pokok permasalahan tidak keluar dari arus utama diskusi transfer pricing secara global, buku ini menggunakan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration versi 2010 dan juga kajian akademis, data penelitian, pandangan praktisi, produk hukum dan kasus-kasus pengadilan pajak di berbagai negara sebagai acuan dalam penulisan.

Bagian ketiga mengenai metode analisis transfer pricing dibahas secara mendalam dalam tiga bab. Empat bab mengenai isu dalam pengukuran arm’s length merupakan pokok bahasan dalam bagian keempat. Bagian kelima yang terdiri dari empat bab membahas isu transfer pricing atas transaksi khusus.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Sedangkan tiga bab pada bagian keenam mengkaji isu strategi perusahaan dalam transfer pricing. Empat bab mengenai aspek prosedural dan hukum menjadi pokok bahasan pada bagian ketujuh. Pada bagian kedelapan, kajian mengenai refleksi dan perkembangan kontemporer diuraikan secara mendalam dalam empat bab. Singkatnya, seluruh isu transfer pricing untuk tujuan perpajakan dibahas dalam buku ini.

Secara keseluruhan, buku ini sangat bermanfaat bagi para pebisnis, pegawai otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan, praktisi, maupun akademisi. Buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini juga dapat dijadikan jembatan atas pemahaman isu transfer pricing di masa mendatang karena sifatnya yang cenderung dinamis. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026