PERATURAN PERPAJAKAN

Pedoman Baru Persidangan di Pengadilan Pajak, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Juni 2022 | 16:02 WIB
Pedoman Baru Persidangan di Pengadilan Pajak, Download di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menerbitkan pedoman baru persidangan dan layanan administrasi di Pengadilan Pajak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Selain itu, pemerintah menyesuaikan ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan barang Asean atau Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA).

Kemudian, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan surat edaran terkait dengan penerbitan faktur pajak atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aturan yang terbit dalam beberapa minggu terakhir ini telah dirangkum dalam artikel ini. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan ID dengan mengaksesnya di sini.

Ketentuan Baru Persidangan dan Layanan Administrasi di Pengadilan Pajak

Melalui Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-3/PP/2022, Pengadilan Pajak menetapkan kembali pedoman ketentuan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi pada masa PPKM. Sidang pemeriksaan dan/atau sidang pengucapan di Pengadilan Pajak pada masa PPKM dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu secara tatap muka (on-site) dan/atau elektronik (online).

Adapun persidangan secara tatap muka dan/atau secara online itu dapat dilakukan dalam hal level PPKM ditetapkan berada pada Level 1 atau Level 2. Sementara itu, apabila level PPKM ditetapkan pada level 3 atau level 4 maka pedoman pelaksanaan persidangan akan diatur lebih lanjut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Layanan administrasi baik secara tatap muka maupun elektronik, tetap berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak No.SE-2/SP/2021. Namun, dalam hal diperlukan ketentuan lebih lanjut maka dapat diatur lebih lanjut dengan ketentuan sekretaris/panitera Pengadilan Pajak.

SE-3/PP/2022 ini mulai berlaku 23 Mei 2022. Dengan berlakunya surat edaran ketua pengadilan pajak ini, Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2021 yang sebelumnya juga mengatur pedoman pelaksanaan persidangan pada masa PPKM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan Ketentuan Tata Cara Pengenaan Tarif Preferensi Berdasarkan Skema ATIGA

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/PMK.04/2022, pemerintah memperbarui ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema ATIGA. Peraturan ini berlaku mulai 17 Mei 2022.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Beleid ini memperbarui ketentuan terdahulu yang diatur dalam PMK 131/2020. Pembaruan ketentuan ini dilakukan dalam rangka mengakomodasi amandemen Operational Certification Procedures (OCP) ATIGA dan amandemen Surat Keterangan Asal (SKA) Form D.

Faktur Pajak atas Rumah yang Dapat PPN DTP

Melalui Surat Edaran No. SE-14/PJ/2022, dirjen pajak memberikan petunjuk pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak dalam rangka penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang mendapat insentif PPN DTP.

SE-14/PJ/2022 diterbitkan untuk memberikan petunjuk mengenai mekanisme penerbitan dua faktur pajak atas penyerahan rumah yang memperoleh insentif PPN DTP. Mekanisme penerbitan faktur pajak tersebut sebelumnya tidak diatur dalam PMK 6/2022.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

SE-14/PJ/2022 ini juga memberikan penjelasan mengenai ketentuan penerbitan faktur pajak seiring dengan berlakunya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-03/PJ/2022. Seperti diketahui, PER-03/PJ/2022 mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) mengunggah faktur paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembuatan faktur pajak.

Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor

Melalui Keputusan Menteri Keuangan No.17/KM.4/2022, dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor. Barang yang dibatasi untuk diekspor tersebut salah satunya minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

KMK tersebut dirilis menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No.30/2022. Adapun KMK ini berlaku mulai 23 Mei 2022 hingga dicabutnya pembatasan ekspor sejumlah barang yang diatur dalam Permendag 30/2022.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penetapan Jenis Satuan Barang CPO dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor

Melalui Keputusan Menteri keuangan No.18/KM.4/2022 dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan mengatur jenis satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean ekspor untuk komoditas CPO dan produk turunannya.

Perincian jenis satuan barang tersebut tercantum dalam Lampiran KMK 18/KM.4/2022. Jenis satuan barang ini digunakan oleh eksportir dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean ekspor. Adapun KMK 18/KM.4/2022 ini berlaku mulai 23 Mei 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Juni 2022 | 13:07 WIB

direvisi ulang saja

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra