PRANCIS

Pedoman Alokasi dan Atribusi Laba BUT Perlu Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 16:54 WIB
Pedoman Alokasi dan Atribusi Laba BUT Perlu Diperjelas

PARIS, DDTCNews – Para praktisi dan pejabat pemerintah meminta agar ada pembahasan lebih jelas dan detail dalam pedoman OECD tentang alokasi laba (profit split) dan atribusi laba (profit attribution) kepada bentuk usaha tetap (BUT), serta pemberian contoh-contoh yang lebih spesifik atas hal itu.

Dalam diskusi draf OECD yang diselenggarakan pada Senin (27/3) pekan lalu di Paris,perwakilan praktisi Amerika Serikat (AS) untuk OECD mengaku khawatir tentang kepastian hukum dan administrasi atas penerapan keduanya.

Kuasa Hukum dan Konsultan Treasury Office of International Tax Counsel Brian Jenn mengatakan dalam kasus profit split, kebutuhan terkait dengan penyediaan informasi secara detail sangat membutuhkan keterlibatan wajib pajak.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“Menurut saya, area ini akan menjadi yang tersulit karena untuk memberikan pedoman yang detail membutuhkan ketepatan dalam menentukan faktor split yang tepat. Tentu saja hal ini akan menjadi tantangan yang besar dalam membuat pedoman ini. Revisi tentang draf itu diperkirakan akan rilis pada musim panas ini,” ujar Jenn.

Direktur Transfer Pricing Departemen Administrasi Pajak Meksiko Carlos Pérez Gómez Serrano mengungkapkan salah satu cara untuk membatasi perselisihan mengenai profit split adalah dengan menggunakan multiyear averages dan keuntungan sisa dibanding dengan total profit, yang dapat membantu mempersempit kisaran sengketa.

Sementara itu, seperti dilansir dalam Tax Notes International, Ekonom Keuangan AS Michael McDonald dan Ketua OECD Working Party 6 mengatakan rancangan dalam atribusi profit kepada BUT sangat bergantung pada contoh ekstrem yang mungkin tidak relevan dalam kebanyakan situasi.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

McDonald menambahkan pedoman tentang profit attribution kepada BUT tersebut diperlukan bukan hanya karena adanya perubahan yang terjadi di bawah aturan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) saja.

“Perubahan tersebut bukan hanya yang berkaitan dengan ambang batas untuk agen tidak bebas (dependent agen) BUT yang diatur dalam Pasal 5 OECD Model Tax Convention saja, tapi juga berkaitan dengan revisi untuk Transfer Pricing Guidelines yang diatur dalam Pasal 9 yang dihubungkan dengan Pasal 7 OECD Model Tax Convention,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar