PRANCIS

Pedoman Alokasi dan Atribusi Laba BUT Perlu Diperjelas

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 16:54 WIB
Pedoman Alokasi dan Atribusi Laba BUT Perlu Diperjelas

PARIS, DDTCNews – Para praktisi dan pejabat pemerintah meminta agar ada pembahasan lebih jelas dan detail dalam pedoman OECD tentang alokasi laba (profit split) dan atribusi laba (profit attribution) kepada bentuk usaha tetap (BUT), serta pemberian contoh-contoh yang lebih spesifik atas hal itu.

Dalam diskusi draf OECD yang diselenggarakan pada Senin (27/3) pekan lalu di Paris,perwakilan praktisi Amerika Serikat (AS) untuk OECD mengaku khawatir tentang kepastian hukum dan administrasi atas penerapan keduanya.

Kuasa Hukum dan Konsultan Treasury Office of International Tax Counsel Brian Jenn mengatakan dalam kasus profit split, kebutuhan terkait dengan penyediaan informasi secara detail sangat membutuhkan keterlibatan wajib pajak.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

“Menurut saya, area ini akan menjadi yang tersulit karena untuk memberikan pedoman yang detail membutuhkan ketepatan dalam menentukan faktor split yang tepat. Tentu saja hal ini akan menjadi tantangan yang besar dalam membuat pedoman ini. Revisi tentang draf itu diperkirakan akan rilis pada musim panas ini,” ujar Jenn.

Direktur Transfer Pricing Departemen Administrasi Pajak Meksiko Carlos Pérez Gómez Serrano mengungkapkan salah satu cara untuk membatasi perselisihan mengenai profit split adalah dengan menggunakan multiyear averages dan keuntungan sisa dibanding dengan total profit, yang dapat membantu mempersempit kisaran sengketa.

Sementara itu, seperti dilansir dalam Tax Notes International, Ekonom Keuangan AS Michael McDonald dan Ketua OECD Working Party 6 mengatakan rancangan dalam atribusi profit kepada BUT sangat bergantung pada contoh ekstrem yang mungkin tidak relevan dalam kebanyakan situasi.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

McDonald menambahkan pedoman tentang profit attribution kepada BUT tersebut diperlukan bukan hanya karena adanya perubahan yang terjadi di bawah aturan Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) saja.

“Perubahan tersebut bukan hanya yang berkaitan dengan ambang batas untuk agen tidak bebas (dependent agen) BUT yang diatur dalam Pasal 5 OECD Model Tax Convention saja, tapi juga berkaitan dengan revisi untuk Transfer Pricing Guidelines yang diatur dalam Pasal 9 yang dihubungkan dengan Pasal 7 OECD Model Tax Convention,” jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah