KPP PRATAMA SINGKAWANG

Pedagang Emas Perhiasan Ramai-Ramai ke Kantor Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2022 | 16:30 WIB
Pedagang Emas Perhiasan Ramai-Ramai ke Kantor Pajak, Ada Apa?

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang emas dan barang perhiasan di Kota Singkawang ramai-ramai berkunjung ke KPP Pratama Singkawang pada 10 Mei 2022.

“PKP emas dan perhiasan ini datang untuk meminta sertifikat elektronik karena pelaporan SPT Masa PPN kini hanya bisa melalui e-faktur, tidak lagi menggunakan e-SPT PPN 1111DM,” kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang Yuda Yusdiman, dikutip pada Senin (23/5/2022).

Sementara itu, pegawai KPP Pratama Singkawang Eleonora Hanindita menuturkan rata-rata persoalan yang dialami PKP emas dan perhiasan ke kantor pajak pada 10 Mei 2022 tersebut ialah aktivasi akun PKP yang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menjelaskan akun PKP emas dan perhiasan sudah kedaluwarsa karena lebih dari tiga bulan PKP bersangkutan tidak mengajukan permohonan, baik aktivasi akun PKP maupun sertifikat elektronik, kepada otoritas pajak.

Untuk kasus tersebut, status PKP akan dicabut dan kemudian dikukuhkan kembali. Wajib pajak perlu mengisi formulir pencabutan PKP, pengukuhan PKP, aktivasi akun PKP, dan permintaan sertifikat elektronik serta melampirkan fotokopi KTP dan NPWP bagi WP orang pribadi.

“Jika permohonan aktivasi akun PKP masih bisa direkam maka PKP tidak perlu dicabut. Wajib pajak hanya perlu menunggu untuk di-visit baru kemudian bisa mengambil sertifikat elektronik,” jelas Eleonora seperti dikutip dari laman resmi DJP.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU No. 8/1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42/2009.

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak