KONSENSUS OECD

Pebisnis Minta Solusi Pajak Digital OECD Diterapkan Bertahap

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Desember 2020 | 09:01 WIB
Pebisnis Minta Solusi Pajak Digital OECD Diterapkan Bertahap

Dua orang pejalan kaki melintas di depan kantor pusat OECD di Paris, Prancis. Business at OECD  meminta Inclusive Framework mencapai kesepakatan untuk menerapkan Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion secara terbatas pada pertengahan 2021. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Business at OECD (BIAC) meminta negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan untuk menerapkan Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) secara terbatas pada pertengahan 2021.

Menurut BIAC, hingga saat ini masih belum terdapat titik temu antara kepentingan negara dan kepentingan bisnis mengenai implementasi kedua proposal tersebut. Dengan demikian, penerapan Pillar 1 dan Pillar 2 perlu dilakukan secara bertahap.

"Kami berharap Inclusive Framework menyepakati solusi yang lebih terbatas tapi realistis pada 2021. Kesepakatan ini bisa menjadi landasan diskusi jangka menengah dan panjang," tulis BIAC dalam komentarnya atas blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 yang dirilis OECD, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Berdasarkan penilaian BIAC, kedua proposal yang diusung OECD memiliki cakupan luas dan implikasi besar yang berbeda-beda bagi setiap sektor bisnis. Akibatnya, BIAC selaku asosiasi bisnis di OECD juga kesulitan menyatukan pandangan pelaku usaha atas blueprint Pillar 1 dan Pillar 2.

Sikap berbagai yurisdiksi atas cetak biru Pillar 1 dan Pillar 2 juga amat beragam. Hal ini dengan sendirinya berpotensi menciptakan tantangan dalam implementasi kedua proposal pada masa yang akan datang.

BIAC berkomentar perbedaan pandangan antaryurisdiksi bisa dipahami mengingat banyak kepentingan yang harus ditampung baik negara maju, negara berkembang, negara dengan pasar yang besar, negara dengan pasar kecil, negara eksportir, maupun negara noneksportir.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Terlepas dari perbedaan tersebut, BIAC berpandangan suatu konsensus global mengenai pajak digital tetap perlu dicapai untuk menghindari terjadinya aksi unilateral oleh organisasi regional atau negara tertentu.

Seperti diketahui, proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang diusung OECD dirancang untuk merespons tantangan perpajakan akibat perkembangan ekonomi digital sekaligus menjawab isu base erosion and profit shifting (BEPS) yang belum dapat diselesaikan melalui BEPS Action Plan.

Melalui Pillar 1, OECD menindaklanjuti masalah pemajakan atas ekonomi digital melalui pembagian hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar, sedangkan Pillar 2 mendorong pengenaan pajak minimum global untuk semakin meminimalisasi praktik BEPS.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Dalam implementasi atas Pillar 1, BIAC berpandangan konsensus atas Pillar 1 secara terbatas dan penerapan yang bertahap mampu menyukseskan implementasi pembagian hak pemajakan yang diusung pada proposal tersebut.

Menurut BIAC, penerapan proposal Pillar 1 perlu diterapkan secara bertahap agar setiap stakeholder baik otoritas pajak maupun wajib pajak sama-sama memiliki waktu untuk beradaptasi. Langkah ini juga dipercaya bisa meminimalisasi biaya kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak.

Dalam implementasi proposal Pillar 2, BIAC sepakat income inclusion rule pada proposal Pillar 2 perlu diterapkan sebagai norma utama (primary rule), sedangkan ketentuan undertaxed payment rule, subject to tax rule, dan switch over rule lebih berperan sebagai backstop bila diperlukan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Desember 2020 | 12:55 WIB

setuju. penerapan pajak digital OECD perlu dilakukan secara bertahap, mengingat dunia bisnis belakangan ini mengalami dinamika (diluar pajak digital ) dan perlu penyesuaian terhadap dinamika tersebut. disamping itu, mengingat pajak digital OECD akan diterapkan antar yurisdiksi, maka perlu dilakukan penyesuaian regulasi dan kajian lebih lanjut.

25 Desember 2020 | 23:16 WIB

Setuju sekali mengenai penerapan pajak digital OECD yang diminta untuk dilakukan secara bertahap. Selain untuk menyesuaikan dan menemukan titik temu antara yurisdiksi (negara) dan pembisnis, juga agar pelaksanaannya dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru. Walaupun pajak digital memang sangat perlu untuk diimplementasikan, penerapannya juga harus dimaksimalkan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201