KONSENSUS OECD

Pebisnis Minta Solusi Pajak Digital OECD Diterapkan Bertahap

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Desember 2020 | 09:01 WIB
Pebisnis Minta Solusi Pajak Digital OECD Diterapkan Bertahap

Dua orang pejalan kaki melintas di depan kantor pusat OECD di Paris, Prancis. Business at OECD  meminta Inclusive Framework mencapai kesepakatan untuk menerapkan Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion secara terbatas pada pertengahan 2021. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Business at OECD (BIAC) meminta negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan untuk menerapkan Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) secara terbatas pada pertengahan 2021.

Menurut BIAC, hingga saat ini masih belum terdapat titik temu antara kepentingan negara dan kepentingan bisnis mengenai implementasi kedua proposal tersebut. Dengan demikian, penerapan Pillar 1 dan Pillar 2 perlu dilakukan secara bertahap.

"Kami berharap Inclusive Framework menyepakati solusi yang lebih terbatas tapi realistis pada 2021. Kesepakatan ini bisa menjadi landasan diskusi jangka menengah dan panjang," tulis BIAC dalam komentarnya atas blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 yang dirilis OECD, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Berdasarkan penilaian BIAC, kedua proposal yang diusung OECD memiliki cakupan luas dan implikasi besar yang berbeda-beda bagi setiap sektor bisnis. Akibatnya, BIAC selaku asosiasi bisnis di OECD juga kesulitan menyatukan pandangan pelaku usaha atas blueprint Pillar 1 dan Pillar 2.

Sikap berbagai yurisdiksi atas cetak biru Pillar 1 dan Pillar 2 juga amat beragam. Hal ini dengan sendirinya berpotensi menciptakan tantangan dalam implementasi kedua proposal pada masa yang akan datang.

BIAC berkomentar perbedaan pandangan antaryurisdiksi bisa dipahami mengingat banyak kepentingan yang harus ditampung baik negara maju, negara berkembang, negara dengan pasar yang besar, negara dengan pasar kecil, negara eksportir, maupun negara noneksportir.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Terlepas dari perbedaan tersebut, BIAC berpandangan suatu konsensus global mengenai pajak digital tetap perlu dicapai untuk menghindari terjadinya aksi unilateral oleh organisasi regional atau negara tertentu.

Seperti diketahui, proposal Pillar 1 dan Pillar 2 yang diusung OECD dirancang untuk merespons tantangan perpajakan akibat perkembangan ekonomi digital sekaligus menjawab isu base erosion and profit shifting (BEPS) yang belum dapat diselesaikan melalui BEPS Action Plan.

Melalui Pillar 1, OECD menindaklanjuti masalah pemajakan atas ekonomi digital melalui pembagian hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar, sedangkan Pillar 2 mendorong pengenaan pajak minimum global untuk semakin meminimalisasi praktik BEPS.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Dalam implementasi atas Pillar 1, BIAC berpandangan konsensus atas Pillar 1 secara terbatas dan penerapan yang bertahap mampu menyukseskan implementasi pembagian hak pemajakan yang diusung pada proposal tersebut.

Menurut BIAC, penerapan proposal Pillar 1 perlu diterapkan secara bertahap agar setiap stakeholder baik otoritas pajak maupun wajib pajak sama-sama memiliki waktu untuk beradaptasi. Langkah ini juga dipercaya bisa meminimalisasi biaya kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak.

Dalam implementasi proposal Pillar 2, BIAC sepakat income inclusion rule pada proposal Pillar 2 perlu diterapkan sebagai norma utama (primary rule), sedangkan ketentuan undertaxed payment rule, subject to tax rule, dan switch over rule lebih berperan sebagai backstop bila diperlukan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Desember 2020 | 12:55 WIB

setuju. penerapan pajak digital OECD perlu dilakukan secara bertahap, mengingat dunia bisnis belakangan ini mengalami dinamika (diluar pajak digital ) dan perlu penyesuaian terhadap dinamika tersebut. disamping itu, mengingat pajak digital OECD akan diterapkan antar yurisdiksi, maka perlu dilakukan penyesuaian regulasi dan kajian lebih lanjut.

25 Desember 2020 | 23:16 WIB

Setuju sekali mengenai penerapan pajak digital OECD yang diminta untuk dilakukan secara bertahap. Selain untuk menyesuaikan dan menemukan titik temu antara yurisdiksi (negara) dan pembisnis, juga agar pelaksanaannya dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru. Walaupun pajak digital memang sangat perlu untuk diimplementasikan, penerapannya juga harus dimaksimalkan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP