KINERJA FISKAL

PDB Per Kapita Indonesia Terus Tumbuh, Tapi Tax Ratio Masih Stagnan

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Desember 2021 | 15:30 WIB
PDB Per Kapita Indonesia Terus Tumbuh, Tapi Tax Ratio Masih Stagnan

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Tax ratio Indonesia ternyata masih belum mampu mengimbangi PDB per kapita yang terus bertumbuh setiap tahunnya.

Di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tax ratio yang tinggi berbanding lurus dengan PDB per kapitanya.

"Tax ratio Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara OECD, dengan kecenderungan kontribusi PPN dan juga iuran jaminan sosial mengalami peningkatan, sementara PPh mengalami penurunan," ujar Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Oka mengatakan ketimpangan antara PDB per kapita dan tax ratio adalah peluang bagi Indonesia untuk melakukan reformasi perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan pajak.

Peluang Indonesia untuk meningkatkan penerimaan tampak pada tren demografi Indonesia yang menunjukkan adanya penambahan penduduk usia produktif dan angkatan kerja yang bertumbuh.

Pada 2020, angkatan kerja Indonesia mencapai 130 juta. Dependency ratio juga terus mengalami penurunan menjadi sekitar 47% pada 2020. Hal ini diekspektasikan terus berlanjut hingga 2030.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tren ini menunjukkan jumlah masyarakat kelas menengah Indonesia terus bertambah. Artinya, konsumsi rumah tangga juga berpotensi terus meningkat.

"Pertumbuhan angkatan kerja dan kelas menengah adalah suatu fakta yang menunjukkan baiknya ruang fiskal yang lebih besar. Untuk perpajakan, ini kesempatan untuk meningkatkan penerimaan PPN dan juga PPh orang pribadi," ujar Oka.

Guna menangkap potensi tersebut, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut merevisi ketentuan pada UU PPN. Mulai April 2021, tarif PPN ditingkatkan dari 10% menjadi 11%. Tarif PPN juga akan ditingkatkan menjadi 12% selambat-lambatnya pada 2025.

Pada UU PPh, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberlakukan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Adapun tarif 5% diberlakukan atas penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta, bukan Rp0 hingga Rp50 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?