KOTA BINJAI

Patuh Setorkan Pajak, Tiga Restoran Dapat Penghargaan

Dian Kurniati | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:00 WIB
Patuh Setorkan Pajak, Tiga Restoran Dapat Penghargaan

Ilustrasi.

BINJAI, DDTCNews – Wali Kota Binjai, Sumatera Utara Amir Hamzah memberikan penghargaan kepada pengusaha yang patuh menyetorkan pada sepanjang 2021.

Amir mengatakan penghargaan diberikan kepada 3 restoran yang patuh menyetorkan pajak restoran. Menurutnya, para wajib pajak tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tiga wajib pajak restoran yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, dikutip Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Amir menuturkan pemberian penghargaan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Dia berharap strategi tersebut mampu mendorong masyarakat terus menyetorkan pajak secara benar dan tepat waktu.

Penghargaan juga diberikan kepada kelurahan dengan capaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tertinggi pada tahun lalu. Dengan memberikan penghargaan, ia menilai para lurah akan makin termotivasi dalam mendorong kepatuhan pajak warganya.

Penghargaan atas capaian PBB-P2 tertinggi diberikan kepada Kelurahan Pekan Binjai, Kelurahan Timbang Langkat, dan Kelurahan Bandar Senembah.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Selain itu, wali kota juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengumumkan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2022. Dia meminta para aparatur sipil negara (ASN) di Binjai menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PBB-P2 bagi masyarakat.

"Saya tekankan kepada seluruh ASN Pemkot Binjai untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak dengan melakukan pembayaran pembayaran tepat waktu," ujarnya seperti dilansir medanposonline.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha