KOTA BINJAI

Patuh Setorkan Pajak, Tiga Restoran Dapat Penghargaan

Dian Kurniati | Selasa, 10 Mei 2022 | 12:00 WIB
Patuh Setorkan Pajak, Tiga Restoran Dapat Penghargaan

Ilustrasi.

BINJAI, DDTCNews – Wali Kota Binjai, Sumatera Utara Amir Hamzah memberikan penghargaan kepada pengusaha yang patuh menyetorkan pada sepanjang 2021.

Amir mengatakan penghargaan diberikan kepada 3 restoran yang patuh menyetorkan pajak restoran. Menurutnya, para wajib pajak tersebut telah memberikan kontribusi penting dalam pengumpulan pendapatan asli daerah (PAD).

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada tiga wajib pajak restoran yang memberikan kontribusi yang signifikan dalam pendapatan asli daerah (PAD)," katanya, dikutip Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Amir menuturkan pemberian penghargaan dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Dia berharap strategi tersebut mampu mendorong masyarakat terus menyetorkan pajak secara benar dan tepat waktu.

Penghargaan juga diberikan kepada kelurahan dengan capaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tertinggi pada tahun lalu. Dengan memberikan penghargaan, ia menilai para lurah akan makin termotivasi dalam mendorong kepatuhan pajak warganya.

Penghargaan atas capaian PBB-P2 tertinggi diberikan kepada Kelurahan Pekan Binjai, Kelurahan Timbang Langkat, dan Kelurahan Bandar Senembah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, wali kota juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mengumumkan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB-P2 2022. Dia meminta para aparatur sipil negara (ASN) di Binjai menjadi teladan dalam kepatuhan membayar PBB-P2 bagi masyarakat.

"Saya tekankan kepada seluruh ASN Pemkot Binjai untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak dengan melakukan pembayaran pembayaran tepat waktu," ujarnya seperti dilansir medanposonline.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja