KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Patuh Bayar Pajak, WP Dapat Penghargaan dari Pemda

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 16:00 WIB
Patuh Bayar Pajak, WP Dapat Penghargaan dari Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

KANDANGAN, DDTCNews – Pemkab Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang paling patuh dalam membayar pajak hotel, restoran, dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala ‎Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) ‎Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nanang Fahruraji mengatakan penghargaan tersebut sebagai tanda terima kasih pemkab kepada para wajib pajak.

Dia berharap wajib pajak makin patuh membayar dan menyetorkan pajak. "Reward ini untuk mereka yang taat dan tepat waktu membayar pajak," katanya, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Nanang menjelaskan BPKPD telah melakukan penilaian terhadap 11 wajib pajak hotel dan restoran, serta 160 wajib pajak bumi dan bangunan. Penilaian itu mencakup para wajib pajak yang tersebar di 11 kecamatan‎.

Pada penghargaan untuk pajak hotel dan restoran, BPKPD mempertimbangkan besaran pajak yang disetorkan, kesesuaian tarif, dan ketepatan laporannya. Sementara pada PBB, mempertimbangkan nilai dan waktu pelunasan pajaknya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten HSS Achmad Fikry menuturkan penerimaan pajak sangat penting untuk mendorong terlaksananya berbagai program di daerah. Dia pun berencana memasang tapping box di hotel dan restoran dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Dia juga meminta wajib pajak hotel dan restoran untuk terus memungut pajak dari setiap pelanggan. "Jangan takut untuk memungut pajak. Yang bayar mereka [pelanggan], pengelola hanya memungut," ujarnya seperti dilansir kalselpos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 23:09 WIB

kegiatan yang perlu diparesiasi. kiranya lewat Sertifikasi Penghargaan Wajib Pajak ini, bisa membantu membangun kepatuhan wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif