KABUPATEN BENGKALIS

Patuh Bayar Pajak Daerah, 25 Perusahaan Diberi Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Desember 2018 | 15:07 WIB
Patuh Bayar Pajak Daerah, 25 Perusahaan Diberi Penghargaan

Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi Kepala Bapenda Bengkalis Imam Hakim menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak perusahaan. (Foto: Goriau)

BENGKALIS, DDTCNews – Sebanyak 25 wajib pajak perusahaan mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam membayar pajak sepanjang tahun 2018.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengucapkan terima kasih kepada 25 wajib pajak perusahaan tersebut. Amril berharap penghargaan yang telah diberikan bisa menjadi motivasi bagi seluruh wajib pajak untuk semakin meningkatkan kepatuhan pajak.

“Jika setiap wajib pajak sudah patuh maka bisa mengurangi tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Peningkatan kepatuhan pajak ini juga menjadi acuan keberhasilan dalam hal pembiayaan pembangunan daerah,” tuturnya di Bengkalis, Kamis (13/12).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Mengenai kepatuhan pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Imam Hakim mencatat ada 1.200 wajib pajak di Bengkalis. Sayangnya masih belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah maupun retribusi daerah.

“Pemberian penghargaan dari Pemkab Bengkalis merupakan yang pertama kalinya terjadi. Kami harap hal ini bisa memberi dampak positif terhadap seluruh wajib pajak dan mendorong kepatuhan pajak ke depannya sehingga pembangunan daerah bisa dilaksanakan,” Kata Imam dalam Go Riau.

Imam menyatakan Bapenda Kabupaten Bengkalis wewenang untuk memungut 11 jenis pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009.

Pungutan itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?