BERITA PAJAK HARI INI

Pastikan Data Wajib Pajak Valid dan Terkini, DJP Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 08:30 WIB
Pastikan Data Wajib Pajak Valid dan Terkini, DJP Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan penguatan basis pajak. Salah satunya melalui kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/11/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penguatan basis pajak menjadi perhatian tersendiri bagi otoritas. Dengan demikian, kegiatan mengumpulkan basis data yang berkualitas terus dilakukan.

“Kegiatan pengumpulan data lapangan WP merupakan tugas dan fungsi pokok petugas pajak. Reformasi perpajakan yang secara bertahap dilakukan juga berfungsi untuk memperkuat basis pajak yang adil dan merata,” ujarnya.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. Simak ‘Apa Itu KPDL Wajib Pajak?’.

Selain mengenai KPDL, masih ada pula bahasan terkait dengan natura dan/atau kenikmatan (fringe benefit) yang menjadi objek pajak. Selain itu, ada pula bahasan terkait dengan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam penanganan sengketa pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Evaluasi Secara Periodik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan data yang telah terkumpul dan teruji kualitasnya, termasuk hasil pelaksanaan KPDL, menjadi kekuatan DJP untuk membuktikan kebenaran pelaksanaan kewajiban WP.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

“Data yang telah ada di basis pajak DJP pun terus dilakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik dan berjenjang. Hal tersebut bertujuan agar data yang telah ada tetap valid dan merupakan data terkini,” katanya. (DDTCNews)

4 Tujuan Kunjungan Pegawai Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setidaknya ada 4 tujuan utama pegawai kantor pajak terjun ke lapangan dan menemui wajib pajak. Pertama, melakukan klarifikasi data kepada wajib pajak secara langsung.

Kedua, melakukan pembaruan basis data. Ketiga, memberikan penyuluhan kepada wajib pajak. Keempat, memenuhi tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. Simak Fokus Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan. (DDTCNews)

Baca Juga:
USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Natura Jadi Objek Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan natura dan kenikmatan yang didapatkan oleh karyawan dari perusahaannya, seperti rumah dan mobil, selama ini masih belum menjadi penghasilan bagi penerima dan bukan biaya bagi pemberinya.

Yon mengatakan nantinya pemerintah akan mengatur secara lebih terperinci mengenai ketentuan baru natura yang sudah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Memprediksi Putusan Pengadilan Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan DJP mulai merintis penggunaan AI dalam memprediksi putusan pengadilan pajak. Hasil dari aplikasi purwarupa tersebut menunjukkan akurasi tinggi hingga 94%.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

AI juga digunakan untuk mendeteksi perilaku wajib pajak saat berperkara di pengadilan. Fitur early system warning pada aplikasi berguna sebagai alat untuk mendeteksi kejanggalan putusan dan kemungkinan hidden action wajib pajak seperti korupsi, kolusi, dan penyuapan.

“Jadi, teknologi ini juga bisa digunakan sebagai alat analisis kinerja hakim dan sebagai alat deteksi inkonsistensi putusan pengadilan dengan kasus sengketa pajak yang mirip. Nanti akan terlihat adanya anomali dalam sistem," ujar Iwan. Simak ‘Terkait dengan Sengketa Pajak, DJP Pakai Teknologi AI untuk Ini’. (DDTCNews)

Pemanfaatan Tax Holiday

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan BKF Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan dari 82 penanaman modal yang sudah memperoleh tax holiday hingga Oktober 2021, tidak ada yang bergerak di bidang industri farmasi.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Data pada Online Single Submission (OSS) menunjukkan ada 1 wajib pajak pada industri farmasi yang eligible memperoleh tax holiday tetapi belum mengajukan permohonan. Kemenkeu telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mendorong pemanfaatan insentif. (DDTCNews)

Penempatan SAL

Kementerian Keuangan mengatur ketentuan khusus mengenai penempatan saldo anggaran lebih (SAL) pada instrumen keuangan jangka pendek. Dalam Pasal 1 nomor 12 PMK 147/2021, instrumen keuangan jangka pendek adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek bagi pemerintah dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.

"Bendahara umum negara (BUN)/kuasa BUN dapat menempatkan SAL yang berada pada rekening lainnya milik BUN ... pada instrumen keuangan jangka pendek," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 147/2021. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Penerimaan PPN dan PPnBM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemulihan aktivitas ekonomi akan mendorong kenaikan penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun depan.

Selain itu, tren penerimaan pajak sudah mengalami perbaikan dalam beberapa bulan terakhir. Performa ini diproyeksi akan berlanjut pada tahun depan. Selain itu, penetapan target dalam APBN 2022 juga masih menggunakan basis kinerja penerimaan pada paruh pertama tahun ini. (Kontan)

RUU HKPD

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), perlu dirancang untuk mengurangi ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah pusat.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

RUU itu memang memuat simplifikasi jumlah jenis pajak daerah. Namun, regulasi PDRD yang telah diterapkan pada masa sebelumnya masih belum mampu mengurangi ketergantungan fiskal daerah. Hingga saat ini, sebagian besar daerah masih memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah.

KPPOD menyarankan pengaturan tarif dan mekanisme perpajakan pada RUU HKPD dirancang sejalan dengan upaya memperkuat daya saing dan membenahi ekosistem investasi di daerah. Penguatan daya saing juga perlu didukung oleh konsistensi penerimaan. Simak pula Fokus Ketika Fiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pemanfaatan Insentif Pajak

Realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) telah mencapai Rp61,17 triliun per 5 November 2021.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi tersebut setara 97,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Dengan capaian tersebut, pagu insentif perpajakan kini hanya tersisa Rp1,66 triliun hingga akhir tahun.

"Mendekati akhir tahun 2021, apabila masih ada diperlukan perubahan alokasi anggaran maka perlu segera dilakukan pergeseran anggaran," katanya. Simak ‘6 Hari Lagi Deadline Pemberitahuan Pakai Diskon Angsuran PPh Pasal 25’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?