PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pasca-PPS, Sri Mulyani Mulai Fokus ke Pengawasan dan Penegakan Hukum

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 19:01 WIB
Pasca-PPS, Sri Mulyani Mulai Fokus ke Pengawasan dan Penegakan Hukum

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya terkait PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Ditjen Pajak (DJP) akan kembali fokus pada peningkatan kepatuhan, pengawasan, hingga penegakan hukum seiring dengan berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS).

Sri Mulyani mengatakan data yang diperoleh DJP baik melalui PPS, lembaga keuangan domestik, dan automatic exchange of information (AEOI) akan digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menegakkan hukum secara konsisten.

"Ini tidak dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin sampaikan kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan setransparan dan seakuntabel mungkin," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Dengan berakhirnya PPS, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan kembali menyelenggarakan pengampunan pajak untuk ketiga kalinya.

Ke depan, DJP akan terus membenahi basis data, proses bisnis, hingga kepatuhan internal untuk menciptakan institusi yang memiliki integritas dan dipercaya.

DJP juga terus mengembangkan coretax administration system guna menciptakan cara kerja yang lebih sistematis dan terukur.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pada level internasional, yurisdiksi-yurisdiksi telah menyepakati solusi 2 pilar yang mempersempit ruang bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

"Wajib pajak di manapun mereka berada, dalam yurisdiksi manapun mereka pasti akan tertangkap oleh petugas pajak," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025