PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pasca-PPS, Sri Mulyani Mulai Fokus ke Pengawasan dan Penegakan Hukum

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Juli 2022 | 19:01 WIB
Pasca-PPS, Sri Mulyani Mulai Fokus ke Pengawasan dan Penegakan Hukum

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya terkait PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Ditjen Pajak (DJP) akan kembali fokus pada peningkatan kepatuhan, pengawasan, hingga penegakan hukum seiring dengan berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS).

Sri Mulyani mengatakan data yang diperoleh DJP baik melalui PPS, lembaga keuangan domestik, dan automatic exchange of information (AEOI) akan digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menegakkan hukum secara konsisten.

"Ini tidak dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin sampaikan kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan setransparan dan seakuntabel mungkin," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan berakhirnya PPS, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan kembali menyelenggarakan pengampunan pajak untuk ketiga kalinya.

Ke depan, DJP akan terus membenahi basis data, proses bisnis, hingga kepatuhan internal untuk menciptakan institusi yang memiliki integritas dan dipercaya.

DJP juga terus mengembangkan coretax administration system guna menciptakan cara kerja yang lebih sistematis dan terukur.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pada level internasional, yurisdiksi-yurisdiksi telah menyepakati solusi 2 pilar yang mempersempit ruang bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

"Wajib pajak di manapun mereka berada, dalam yurisdiksi manapun mereka pasti akan tertangkap oleh petugas pajak," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax