APBN

Pasca Covid-19, Nilai Pembayaran Bunga Utang Tembus 2 Persen dari PDB

Muhamad Wildan | Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
Pasca Covid-19, Nilai Pembayaran Bunga Utang Tembus 2 Persen dari PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat belanja bunga utang terus mengalami peningkatan, terutama pada tahun-tahun setelah pandemi Covid-19.

Merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah mencatat pembayaran bunga utang pada 2019 - 2023 rata-rata tumbuh sebesar 11,3% per tahun.

"Bunga utang meningkat seiring dengan kenaikan outstanding utang terutama pada periode 2020-2022 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2025, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada 2023, realisasi pembayaran bunga utang mencapai Rp439,9 triliun atau 2,11% dari PDB. Pada tahun-tahun sebelumnya, realisasi belanja bunga utang pemerintah tidak pernah melebihi nominal Rp400 triliun.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan bunga utang senilai Rp497,3 triliun, naik 13,06% ketimbang realisasi pembayaran utang pada 2023. Nominal anggaran belanja bunga utang tersebut adalah setara dengan 2,2% dari PDB.

"Pada 2024, pembayaran bunga utang tersebut mencapai 2,2% PDB dan menjadi komponen belanja pemerintah pusat terbesar," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2025.

Meski anggaran belanja bunga utang terus tumbuh dan mendominasi postur belanja pemerintah pusat, pemerintah menilai risiko pembayaran bunga utang masih relatif terkendali mengingat sebagian besar utang pemerintah merupakan utang dalam negeri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk tahun depan, pemerintah akan mengarahkan kebijakan belanja bunga utang guna mendukung pemenuhan kewajiban pemerintah secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan utang.

Lebih lanjut, bunga utang juga akan terus diefisienkan sehingga besarannya tetap terkendali. Efisiensi belanja bunga utang dilakukan dengan cara mengoptimalkan potensi pendanaan utang dalam negeri guna mendorong kemandirian pembiayaan.

Sementara itu, utang luar negeri bakal tetap mengambil peran sebagai pelengkap guna menghindari crowding out effect sekaligus sebagai natural hedging. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra