APBN

Pasca Covid-19, Nilai Pembayaran Bunga Utang Tembus 2 Persen dari PDB

Muhamad Wildan | Senin, 20 Mei 2024 | 18:00 WIB
Pasca Covid-19, Nilai Pembayaran Bunga Utang Tembus 2 Persen dari PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat belanja bunga utang terus mengalami peningkatan, terutama pada tahun-tahun setelah pandemi Covid-19.

Merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah mencatat pembayaran bunga utang pada 2019 - 2023 rata-rata tumbuh sebesar 11,3% per tahun.

"Bunga utang meningkat seiring dengan kenaikan outstanding utang terutama pada periode 2020-2022 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2025, dikutip pada Senin (20/5/2024).

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Pada 2023, realisasi pembayaran bunga utang mencapai Rp439,9 triliun atau 2,11% dari PDB. Pada tahun-tahun sebelumnya, realisasi belanja bunga utang pemerintah tidak pernah melebihi nominal Rp400 triliun.

Tahun ini, pemerintah menganggarkan bunga utang senilai Rp497,3 triliun, naik 13,06% ketimbang realisasi pembayaran utang pada 2023. Nominal anggaran belanja bunga utang tersebut adalah setara dengan 2,2% dari PDB.

"Pada 2024, pembayaran bunga utang tersebut mencapai 2,2% PDB dan menjadi komponen belanja pemerintah pusat terbesar," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2025.

Meski anggaran belanja bunga utang terus tumbuh dan mendominasi postur belanja pemerintah pusat, pemerintah menilai risiko pembayaran bunga utang masih relatif terkendali mengingat sebagian besar utang pemerintah merupakan utang dalam negeri.

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Untuk tahun depan, pemerintah akan mengarahkan kebijakan belanja bunga utang guna mendukung pemenuhan kewajiban pemerintah secara tepat waktu dan tepat jumlah. Hal ini diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas pengelolaan utang.

Lebih lanjut, bunga utang juga akan terus diefisienkan sehingga besarannya tetap terkendali. Efisiensi belanja bunga utang dilakukan dengan cara mengoptimalkan potensi pendanaan utang dalam negeri guna mendorong kemandirian pembiayaan.

Sementara itu, utang luar negeri bakal tetap mengambil peran sebagai pelengkap guna menghindari crowding out effect sekaligus sebagai natural hedging. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan