KEBIJAKAN CUKAI

Pasang Target Setoran Cukai Minuman Bergula pada 2023, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 21 Desember 2022 | 09:30 WIB
Pasang Target Setoran Cukai Minuman Bergula pada 2023, Ini Kata DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui UU APBN 2023, pemerintah mematok target penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memang berencana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai, terutama pada produk plastik dan MBDK. Meski demikian, waktu implementasi objek cukai baru tersebut belum ditentukan.

"Implementasinya akan kami sesuaikan dengan kondisi dari ekonomi, sosial, dan juga pemulihan ekonomi kita pada tahun 2023," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pada Perpres 130/2022, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK pada 2023. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar, atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun ini Rp1,6 triliun.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah dimulai pada 2016 dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Sementara pada MBDK, target penerimaan pada 2023 senilai Rp3,08 triliun. Angka ini naik 158,82% dari target tahun ini sejumlah Rp1,19 triliun.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target tersebut kemudian direvisi menjadi sejumlah Rp1,19 triliun.

"Kami sampaikan bahwa semua sangat tergantung dengan kondisi yang akan kita hadapi di 2023, yang masih punya risiko yang cukup tinggi," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?