KEBIJAKAN CUKAI

Pasang Target Setoran Cukai Minuman Bergula pada 2023, Ini Kata DJBC

Dian Kurniati | Rabu, 21 Desember 2022 | 09:30 WIB
Pasang Target Setoran Cukai Minuman Bergula pada 2023, Ini Kata DJBC

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui UU APBN 2023, pemerintah mematok target penerimaan cukai dari produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah memang berencana melakukan ekstensifikasi barang kena cukai, terutama pada produk plastik dan MBDK. Meski demikian, waktu implementasi objek cukai baru tersebut belum ditentukan.

"Implementasinya akan kami sesuaikan dengan kondisi dari ekonomi, sosial, dan juga pemulihan ekonomi kita pada tahun 2023," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Pada Perpres 130/2022, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK pada 2023. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar, atau turun 48,42% dari target yang dipatok tahun ini Rp1,6 triliun.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah dimulai pada 2016 dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Sementara pada MBDK, target penerimaan pada 2023 senilai Rp3,08 triliun. Angka ini naik 158,82% dari target tahun ini sejumlah Rp1,19 triliun.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target tersebut kemudian direvisi menjadi sejumlah Rp1,19 triliun.

"Kami sampaikan bahwa semua sangat tergantung dengan kondisi yang akan kita hadapi di 2023, yang masih punya risiko yang cukup tinggi," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global