KOTA SEMARANG

Pasang Alat Perekam Pajak, Pemkot Sasar 100 Tempat Makan

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 09:30 WIB
Pasang Alat Perekam Pajak, Pemkot Sasar 100 Tempat Makan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan menambah jumlah tapping box atau e-tax yang dipasang di tempat usaha guna mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan Bapenda berencana setidaknya memasang 100 unit e-tax baru pada tahun ini. Dengan demikian, sambungnya, jumlah e-tax bertambah dari 500 unit menjadi 600 unit.

"Tujuannya agar penerimaan pajak yang dititipkan masyarakat bisa menjadi maksimal karena setiap masyarakat yang makan di restoran atau rumah makan dikenakan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain menambah jumlah unit, lanjut Indriyasari, input data transaksi ke dalam e-tax oleh pelaku usaha hotel dan restoran akan dioptimalkan dengan dibantu mitra pajak. Nanti, mitra pajak bertugas mengawasi e-tax yang sudah dipasang.

"Petugas pengawas tersebut nantinya akan melihat seharian alat elektronik pajak tersebut jalan atau tidak, baik di hotel maupun restoran. Kalau tidak jalan nanti kami panggilkan IT-nya," ujarnya seperti dilansir kuasakata.com.

Di tengah membaiknya kondisi perekonomian, capaian pajak hotel dan restoran diperkirakan akan mengalami peningkatan 2% hingga 3% pada tahun ini. Sosialisasi juga terus dilakukan agar pelaku usaha makin sadar untuk membayar pajak.

"Pajak digunakan untuk pembangunan Kota Semarang agar makin maju, tentunya butuh dari sisi pendapatan pajak yang dibayarkan masyarakat," tutur Indriyasari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra