KOTA SEMARANG

Pasang Alat Perekam Pajak, Pemkot Sasar 100 Tempat Makan

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Mei 2022 | 09:30 WIB
Pasang Alat Perekam Pajak, Pemkot Sasar 100 Tempat Makan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang akan menambah jumlah tapping box atau e-tax yang dipasang di tempat usaha guna mengamankan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan Bapenda berencana setidaknya memasang 100 unit e-tax baru pada tahun ini. Dengan demikian, sambungnya, jumlah e-tax bertambah dari 500 unit menjadi 600 unit.

"Tujuannya agar penerimaan pajak yang dititipkan masyarakat bisa menjadi maksimal karena setiap masyarakat yang makan di restoran atau rumah makan dikenakan pajak," katanya, dikutip pada Jumat (6/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Selain menambah jumlah unit, lanjut Indriyasari, input data transaksi ke dalam e-tax oleh pelaku usaha hotel dan restoran akan dioptimalkan dengan dibantu mitra pajak. Nanti, mitra pajak bertugas mengawasi e-tax yang sudah dipasang.

"Petugas pengawas tersebut nantinya akan melihat seharian alat elektronik pajak tersebut jalan atau tidak, baik di hotel maupun restoran. Kalau tidak jalan nanti kami panggilkan IT-nya," ujarnya seperti dilansir kuasakata.com.

Di tengah membaiknya kondisi perekonomian, capaian pajak hotel dan restoran diperkirakan akan mengalami peningkatan 2% hingga 3% pada tahun ini. Sosialisasi juga terus dilakukan agar pelaku usaha makin sadar untuk membayar pajak.

"Pajak digunakan untuk pembangunan Kota Semarang agar makin maju, tentunya butuh dari sisi pendapatan pajak yang dibayarkan masyarakat," tutur Indriyasari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha