KOTA TANGERANG

Pasang Alat Penghitung Pajak, Pemkot Tangerang Sasar 80 Restoran

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:00 WIB
Pasang Alat Penghitung Pajak, Pemkot Tangerang Sasar 80 Restoran

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan dim sum berbagai rasa di UMKM rumahan kuliner dim sum Mama Imoet Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang menargetkan aplikasi Cashere dapat digunakan oleh 80 pelaku usaha restoran di Tangerang.

Wali Kota Tangerang Selatan Arief Wismansyah mengatakan aplikasi tersebut dapat mempermudah pelaku usaha untuk mencatat transaksinya dan mempermudah pemkot dalam melakukan pendataan atas pajak restoran.

"Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Dinas Komunikasi dan Informatika akan terus menyosialisasikan aplikasi ini kepada pelaku usaha agar bisa digunakan," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Arief menjelaskan aplikasi ini diberikan secara gratis oleh pemkot. Sementara itu, Bank BJB juga memberikan bantuan tablet guna mendukung pelaksanaannya di lapangan.

Ke depan, lanjutnya, aplikasi ini akan digunakan oleh hotel dan pedagang kaki lima (PKL). Adapun perluasan pemanfaatan Cashere akan dilakukan pemkot secara bertahap.

"Cashere memudahkan pelaku usaha restoran dalam melakukan pencatatan transaksi penjualan maupun stok penjualan dan langsung terbit perhitungan pajaknya," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Plt. Kepala BPKD Kota Tangerang Ruta Ireng sebelumnya menjelaskan aplikasi Cashere diberikan kepada pelaku usaha restoran yang masih melakukan transaksi secara manual. Pembayarannya pun dilakukan, baik secara tunai maupun nontunai.

"Aplikasi Cashere bersinergi bersama Bank BJB dalam transaksi nontunai berbentuk QRIS," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan