KOTA TANGERANG

Pasang Alat Penghitung Pajak, Pemkot Tangerang Sasar 80 Restoran

Muhamad Wildan | Kamis, 17 Februari 2022 | 19:00 WIB
Pasang Alat Penghitung Pajak, Pemkot Tangerang Sasar 80 Restoran

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan dim sum berbagai rasa di UMKM rumahan kuliner dim sum Mama Imoet Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang menargetkan aplikasi Cashere dapat digunakan oleh 80 pelaku usaha restoran di Tangerang.

Wali Kota Tangerang Selatan Arief Wismansyah mengatakan aplikasi tersebut dapat mempermudah pelaku usaha untuk mencatat transaksinya dan mempermudah pemkot dalam melakukan pendataan atas pajak restoran.

"Badan Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Dinas Komunikasi dan Informatika akan terus menyosialisasikan aplikasi ini kepada pelaku usaha agar bisa digunakan," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Arief menjelaskan aplikasi ini diberikan secara gratis oleh pemkot. Sementara itu, Bank BJB juga memberikan bantuan tablet guna mendukung pelaksanaannya di lapangan.

Ke depan, lanjutnya, aplikasi ini akan digunakan oleh hotel dan pedagang kaki lima (PKL). Adapun perluasan pemanfaatan Cashere akan dilakukan pemkot secara bertahap.

"Cashere memudahkan pelaku usaha restoran dalam melakukan pencatatan transaksi penjualan maupun stok penjualan dan langsung terbit perhitungan pajaknya," ujarnya.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Plt. Kepala BPKD Kota Tangerang Ruta Ireng sebelumnya menjelaskan aplikasi Cashere diberikan kepada pelaku usaha restoran yang masih melakukan transaksi secara manual. Pembayarannya pun dilakukan, baik secara tunai maupun nontunai.

"Aplikasi Cashere bersinergi bersama Bank BJB dalam transaksi nontunai berbentuk QRIS," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi