BELGIA

Partai Oposisi Ancam Lakukan Veto Rencana Kebijakan Pajak Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:45 WIB
Partai Oposisi Ancam Lakukan Veto Rencana Kebijakan Pajak Pemerintah

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Proposal kebijakan pajak dari Menteri Keuangan Belgia diminta harus dapat masuk dalam salah satu syarat berlakunya koalisi antara Partai Sosialis dan Partai Liberal.

Ketua Partai Sosialis Paul Magnette mengatakan apabila proposal tersebut tidak memuaskan maka Partai Sosialis sebagai partai oposisi akan melakukan veto atas rencana pemerintah merombak pajak kegiatan usaha di pasar modal.

"Kami ingin proposal pajak pemerintah memberikan komitmen kuat untuk menerapkan pajak minimum tingkat Eropa untuk korporasi multinasional, tobin tax dan pajak karbon," katanya dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Magnette menilai isu pajak menjadi komoditas kunci sebagai mahar koalisi politik tahun ini. Menurutnya, pemerintah dan oposisi wajib memiliki pandangan yang sama dalam melihat solusi untuk krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19.

Dia menilai kompensasi dana pemulihan ekonomi Uni Eropa senilai €750 miliar memerlukan sumber penerimaan baru. Namun, beban wajib pajak saat ini sudah maksimal dan tidak bisa lagi ditambah dengan beban pajak baru untuk mengganti biaya pemulihan ekonomi.

"Jika perusahaan multinasional dan pemilik modal besar tidak membayar, lantas apa yang tersisa. Pekerja dan kegiatan konsumsi di Belgia saat ini sudah menyumbang 75% dari total pendapatan negara," tutur Magnette.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dia menambahkan garis politik Partai Sosialis adalah memastikan 1% orang paling kaya di Belgia dan perusahaan digital multinasional harus memiliki kontribusi yang lebih besar kepada penerimaan negara.

Oleh karena itu, proposal kebijakan pajak pemerintah sangat dinantikan agar koalisi politik bisa terbentuk. Dengan koalisi, Magnette meyakini akan berimplikasi positif karena regulasi baru langsung berlaku ketika memasuki tahun fiskal 2021.

"Prinsipnya adalah 1% orang terkaya berkontribusi untuk menyediakan dana tambahan. Menkeu dapat memutuskan caranya dan tentu harus menemukan formula yang menawarkan stabilitas paling ideal," ujarnya seperti dilansir alkhaleejtoday.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra