BELGIA

Partai Oposisi Ancam Lakukan Veto Rencana Kebijakan Pajak Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:45 WIB
Partai Oposisi Ancam Lakukan Veto Rencana Kebijakan Pajak Pemerintah

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Proposal kebijakan pajak dari Menteri Keuangan Belgia diminta harus dapat masuk dalam salah satu syarat berlakunya koalisi antara Partai Sosialis dan Partai Liberal.

Ketua Partai Sosialis Paul Magnette mengatakan apabila proposal tersebut tidak memuaskan maka Partai Sosialis sebagai partai oposisi akan melakukan veto atas rencana pemerintah merombak pajak kegiatan usaha di pasar modal.

"Kami ingin proposal pajak pemerintah memberikan komitmen kuat untuk menerapkan pajak minimum tingkat Eropa untuk korporasi multinasional, tobin tax dan pajak karbon," katanya dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Magnette menilai isu pajak menjadi komoditas kunci sebagai mahar koalisi politik tahun ini. Menurutnya, pemerintah dan oposisi wajib memiliki pandangan yang sama dalam melihat solusi untuk krisis ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19.

Dia menilai kompensasi dana pemulihan ekonomi Uni Eropa senilai €750 miliar memerlukan sumber penerimaan baru. Namun, beban wajib pajak saat ini sudah maksimal dan tidak bisa lagi ditambah dengan beban pajak baru untuk mengganti biaya pemulihan ekonomi.

"Jika perusahaan multinasional dan pemilik modal besar tidak membayar, lantas apa yang tersisa. Pekerja dan kegiatan konsumsi di Belgia saat ini sudah menyumbang 75% dari total pendapatan negara," tutur Magnette.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dia menambahkan garis politik Partai Sosialis adalah memastikan 1% orang paling kaya di Belgia dan perusahaan digital multinasional harus memiliki kontribusi yang lebih besar kepada penerimaan negara.

Oleh karena itu, proposal kebijakan pajak pemerintah sangat dinantikan agar koalisi politik bisa terbentuk. Dengan koalisi, Magnette meyakini akan berimplikasi positif karena regulasi baru langsung berlaku ketika memasuki tahun fiskal 2021.

"Prinsipnya adalah 1% orang terkaya berkontribusi untuk menyediakan dana tambahan. Menkeu dapat memutuskan caranya dan tentu harus menemukan formula yang menawarkan stabilitas paling ideal," ujarnya seperti dilansir alkhaleejtoday.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN