TURKI

Partai Ini Usulkan PPh Badan di Sektor Keuangan Dikenai Tarif 25%

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 10:00 WIB
Partai Ini Usulkan PPh Badan di Sektor Keuangan Dikenai Tarif 25%

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Partai petahana, AK Party mengusulkan kenaikan tarif pajak penghasilan korporasi khusus di sektor keuangan menjadi 25% kepada Komisi Perencanaan dan Anggaran Parlemen Turki.

"Kenaikan tarif PPh badan di sektor keuangan menjadi 25% akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai TRY10 miliar [atau setara dengan Rp9,78 triliun]," tulis AK Party dalam kajian usulannya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Bila disetujui, tarif pajak sebesar 25% ini akan berlaku mulai 2022 dan akan dikenakan ke lembaga keuangan seperti bank, leasing, asuransi, dan manajer investasi. Adapun tarif PPh badan secara umum dipatok 25% pada 2021 dan 23% pada 2022.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Secara historis, tarif PPh badan di Turki memang cenderung fluktuatif akibat banyaknya perubahan tarif oleh pemerintah. Pada 1997 hingga 1999, tarif PPh badan tercatat mencapai 30%. Pada 2000 hingga 2002, tarif PPh badan tercatat meningkat menjadi 33%.

Turki kembali menurunkan tarif PPh badan menjadi 30% pada 2003 dan menaikkan tarif menjadi 33% pada 2004. Pada 2005, tarif PPh badan diturunkan menjadi 30%. Lalu pada 2006 hingga 2017, pemerintah menerapkan tarif PPh badan sebesar 20%.

Pada 2018 hingga 2020. tarif PPh badan di Turki kembali ditingkatkan menjadi sebesar 22%.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Di sisi lain, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kembali memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas beberapa produk guna menahan laju inflasi.

Erdogan menjelaskan nilai tukar lira dan kenaikan harga makanan serta komoditas energi telah mengerek angka inflasi ke level 54,4% pada Februari 2022. Inflasi tersebut merupakan yang tertinggi dalam 20 tahun terakhir.

"Kami memutuskan untuk memangkas tarif PPN atas beberapa produk seperti deterjen, sabun, tisu toilet, dan popok dari 18% menjadi 8%," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra