PEMILU AUSTRALIA 2016

Partai Buruh Kembali Berkuasa

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juli 2016 | 23:51 WIB
Partai Buruh Kembali Berkuasa Bill Shortern (kiri) & Malcolm Turnbull

SYDNEY, DDTCNews – Hasil perhitungan sementara Komisi Pemilihan Umum Australia menunjukkan Partai Buruh akan kembali ke tampuk kekuasaan menggusur petahana Koalisi Partai Liberal.

Australian Electoral Commission, Senin (4/7), mengungkapkan Partai Buruh sementara meraih 71 kursi dari 150 kursi DPR yang diperebutkan.

Perolehan kursi ini mengungguli petahana Koalisi Partai Liberal yang hanya meraih 67 kursi. Partai Buruh terakhir kali menguasai parlemen pada 2013.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Sebanyak 6 kursi lainnya diraih oleh partai independen dan partai kecil lainnya, sementara 6 kursi sisanya masih dalam proses penghitungan.

Hasil perhitungan resmi paling cepat diumumkan Selasa (5/7). Jika hasil sementara ini bertahan, maka dapat dipastikan PM Australia Malcolm Turnbull otomatis akan lengser dari jabatannya.

Menanggapi perhitungan sementara ini, Pemimpin Partai Buruh Bill Shortern mengatakan hasil Pemilu ini menunjukkan tidak adanya kekuatan dominan di parlemen.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dengan jumlah total kursi parlemen sebanyak 150, paling tidak dibutuhkan 76 kursi untuk bisa menguasai mayoritas parlemen.

Meski demikian, “Saya kira dia [Malcolm Turnbull] sebaiknya mengundurkan diri,” kata Shortern, Senin (4/7). “Dia sudah membawa banyak instabilitas.”

DI tempat terpisah, seperti dilansir Sydney Morning Herald, Turnbull mengaku masih memiliki semua keyakinan yang dibutuhkan untuk membentuk pemerintahan mayoritas.

Kalangan pengusaha diklaim lebih menyukai Turnbull yang menjanjikan penurunan pajak penghasilan apabila pemerintahannya kembali terpilih. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi