JEPANG

Partai Berkuasa Minta Pemerintah Hapus Pengenaan PPN

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Partai Berkuasa Minta Pemerintah Hapus Pengenaan PPN

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. (Foto: theweek.in)

TOKYO, DDTCNews - Partai Demokrat Liberal (Liberal Democratic Party/LDP) meminta kepada Pemerintah Jepang untuk mengeluarkan kebijakan libur pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai (PPN) di tengah pandemi Covid-19.

Anggota parlemen dari LDP Hiroshi Ando mengatakan PPN sebaiknya tidak dipungut dan pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan subsidi kepada korporasi dalam rangka mencegah terjadinya gulung tikar.

"Kita perlu memulihkan perekonomian dengan tidak memungut PPN, bahkan ke depan sebaiknya pemerintah tidak lagi memungut PPN dari setiap transaksi penjualan," kata Hiroshi di Tokyo, seperti dikutip Rabu (6/8/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada kesempatan yang sama, Hiroshi juga mengkritik langkah pemerintah yang meningkatkan tarif PPN dari 8% menjadi 10% pada Oktober 2019 lalu. Menurutnya, kenaikan tarif PPN itu salah sejak awal mengingat ekonomi Jepang sedang melambat ketika kenaikan tarif tersebut disahkan.

Untuk diketahui, kala itu tarif PPN ditingkatkan sebagai upaya Jepang mengendalikan utang pemerintah yang terus meningkat. Meski demikian, pemerintah telah mengambil langkah untuk meringankan beban konsumen atas kenaikan tarif pajak tersebut seperti menawarkan voucher belanja.

Meski mendapatkan usulan dari partainya sendiri, seperti dilaporkan Reuters.com, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe secara terbuka menolak usulah penghapusan PPN oleh anggota parlemen LDP tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penolakan terbuka ini menunjukkan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dinilai telah menggerus popularitas Abe di hadapan publik. Hal ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi LDP selaku partai pengusung.

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Abe tercatat sangat rendah pada level 35,4%. Tingkat kepuasan masyarakat yang sangat rendah ini menunjukkan masyarakat tidak puas dengan langkah yang diambil oleh Abe dalam mengatasi pandemi Covid-19. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?