Ilustrasi. Pekerja menata bingkisan lebaran di industri rumahan Jalan Pesona Asri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (30/3/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman yang diberikan dalam rangka Idulfitri atau Lebaran bisa bebas dari pajak natura.
Pemberian bingkisan tersebut tidak dikenakan pajak sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai. Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran A angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.
“Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi hari raya Idulfitri … [dengan] batasan diterima atau diperoleh seluruh pegawai,” penggalan Lampiran A angka 1 PMK 66/2023.
Lantas, bagaimana jika pemberi kerja hanya memberikan bingkisan kepada pegawai yang merayakan Idulfitri? Jika kondisi ini terjadi, bingkisan yang diberikan tersebut berpotensi menjadi objek atas pengenaan pajak natura.
Untuk menentukan bingkisan yang diberikan kepada pegawai tertentu tersebut termasuk objek pajak atau bukan, wajib pajak perlu mengacu pada jenis dan/atau batasan pada lampiran A angka 2 PMK 66/2023.
Sebagaimana diatur dalam Lampiran A angka 2 PMK 66/2023, bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari objek pajak apabila secara keseluruhan tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun.
Hal ini berarti bingkisan tersebut tidak termasuk objek pajak bagi penerima sepanjang akumulasi nilai bingkisan yang sudah diterima pegawai yang bersangkutan tidak melebihi Rp3 juta dalam jangka waktu 1 tahun.
Dengan demikian, apabila akumulasi nilai bingkisan melebihi Rp3 juta maka atas selisih lebihnya akan menjadi objek pajak. Perincian contoh pengenaan pajak atas selisih lebih nilai bingkisan tercantum dalam Lampiran PMK 66/2023.
Sebagai informasi kembali, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) PPh, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dan PMK 66/2023. Namun demikian, tidak berarti semua bentuk natura dan/atau kenikmatan dikenakan pajak.
Pemerintah tetap mengatur sejumlah natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Seperti yang telah disebutkan di atas, pengecualian itu di antaranya atas bingkisan dari pemberi kerja dalam rangka hari besar keagamaan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.