HARI RAYA IDULFITRI

Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 April 2024 | 08:00 WIB
Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

Ilustrasi. Pekerja menata bingkisan lebaran di industri rumahan Jalan Pesona Asri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (30/3/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bingkisan dari pemberi kerja berupa bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman yang diberikan dalam rangka Idulfitri atau Lebaran bisa bebas dari pajak natura.

Pemberian bingkisan tersebut tidak dikenakan pajak sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai. Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran A angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

“Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi hari raya Idulfitri … [dengan] batasan diterima atau diperoleh seluruh pegawai,” penggalan Lampiran A angka 1 PMK 66/2023.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Lantas, bagaimana jika pemberi kerja hanya memberikan bingkisan kepada pegawai yang merayakan Idulfitri? Jika kondisi ini terjadi, bingkisan yang diberikan tersebut berpotensi menjadi objek atas pengenaan pajak natura.

Untuk menentukan bingkisan yang diberikan kepada pegawai tertentu tersebut termasuk objek pajak atau bukan, wajib pajak perlu mengacu pada jenis dan/atau batasan pada lampiran A angka 2 PMK 66/2023.

Sebagaimana diatur dalam Lampiran A angka 2 PMK 66/2023, bingkisan yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari objek pajak apabila secara keseluruhan tidak lebih dari Rp3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Hal ini berarti bingkisan tersebut tidak termasuk objek pajak bagi penerima sepanjang akumulasi nilai bingkisan yang sudah diterima pegawai yang bersangkutan tidak melebihi Rp3 juta dalam jangka waktu 1 tahun.

Dengan demikian, apabila akumulasi nilai bingkisan melebihi Rp3 juta maka atas selisih lebihnya akan menjadi objek pajak. Perincian contoh pengenaan pajak atas selisih lebih nilai bingkisan tercantum dalam Lampiran PMK 66/2023.

Sebagai informasi kembali, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) PPh, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dan PMK 66/2023. Namun demikian, tidak berarti semua bentuk natura dan/atau kenikmatan dikenakan pajak.

Pemerintah tetap mengatur sejumlah natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Seperti yang telah disebutkan di atas, pengecualian itu di antaranya atas bingkisan dari pemberi kerja dalam rangka hari besar keagamaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP