INGGRIS

Parlemen Ajukan RUU Pajak Layanan Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Juli 2020 | 09:01 WIB
Parlemen Ajukan RUU Pajak Layanan Digital

Suasana salah satu rapat di House of Commons, Inggris. (Foto: parliament.uk/commons)

LONDON, DDTCNews - Majelis Rendah Parlemen Inggris atau House of Commons telah menyetujui RUU Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) untuk dibahas lebih lanjut oleh Majelis Tinggi atau House of Lords.

Rancangan beleid ini tidak mendapatkan banyak hambatan karena secara prinsip disetujui oleh kelompok berkuasa, yakni Partai Konservatif dan oposisi Partai Buruh. Dinamika perdebatan hanya sebatas aspek transparansi dalam pengelolaan pajak baru oleh pemerintah.

"Pemerintah wajib meninjau ulang kebijakan pajak digital pada 2025 yang mencakup dampak penerapan kebijakan kepada pendapatan negara," kata anggota parlemen dari Partai Konservatif Jesse Norman, seperti dikutip Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Norman memaparkan pajak digital Inggris ini akan mengenakan tarif 2% atas pendapatan konsolidasi global perusahaan digital multinasional yang beroperasi di Inggris.

Pungutan tersebut, seperti dilansir Tax Note International, akan menyasar semua layanan digital mulai dari media sosial, mesin pencari hingga pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Tarif DST sebesar 2% baru berlaku ketika pendapatan konsolidasi global suatu perusahaan dalam setahun sudah melebihi £500 juta atau setara Rp8,1 triliun. Syarat kedua adalah pendapatan yang diperoleh dari pasar domestik Inggris lebih dari £25 juta atau Rp454 miliar.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Norman memastikan kebijakan DST Inggris merupakan kebijakan sementara sambil menunggu konsensus global disusun oleh OECD. Menurutnya langkah multilateral masih menjadi solusi paling ideal untuk membagi hak pemajakan untuk perusahaan digital lintas yurisdiksi.

"Ini [DST] menggambarkan posisi kuat pemerintah untuk mengimplementasikan solusi global dan menjamin DST akan dihapus sesegera mungkin ketika tercapai konsensus, tentu saja idealnya terjadi sebelum 2025," terang Norman.

Dia menambahkan kebijakan pajak digital Inggris tetap berpedoman pada kebijakan pajak internasional. Salah satunya aturan pelaporan per negara bagi perusahaan multinasional atau country by country report (CbCR) tidak perlu diubah dengan adanya aksi unilateral dalam bentuk DST.

"Efek dari DST akan membuat banyak bisnis besar yang dikenakan pajak digital yang sudah mematuhi aturan domestik untuk memublikasikan strategi pajak tahunan perusahaan. Karena itu kebijakan DST akan berdampak kecil bagi pelaku usaha," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini