INGGRIS

Parlemen Ajukan RUU Pajak Layanan Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Juli 2020 | 09:01 WIB
Parlemen Ajukan RUU Pajak Layanan Digital

Suasana salah satu rapat di House of Commons, Inggris. (Foto: parliament.uk/commons)

LONDON, DDTCNews - Majelis Rendah Parlemen Inggris atau House of Commons telah menyetujui RUU Pajak Layanan Digital atau Digital Service Tax (DST) untuk dibahas lebih lanjut oleh Majelis Tinggi atau House of Lords.

Rancangan beleid ini tidak mendapatkan banyak hambatan karena secara prinsip disetujui oleh kelompok berkuasa, yakni Partai Konservatif dan oposisi Partai Buruh. Dinamika perdebatan hanya sebatas aspek transparansi dalam pengelolaan pajak baru oleh pemerintah.

"Pemerintah wajib meninjau ulang kebijakan pajak digital pada 2025 yang mencakup dampak penerapan kebijakan kepada pendapatan negara," kata anggota parlemen dari Partai Konservatif Jesse Norman, seperti dikutip Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Norman memaparkan pajak digital Inggris ini akan mengenakan tarif 2% atas pendapatan konsolidasi global perusahaan digital multinasional yang beroperasi di Inggris.

Pungutan tersebut, seperti dilansir Tax Note International, akan menyasar semua layanan digital mulai dari media sosial, mesin pencari hingga pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Tarif DST sebesar 2% baru berlaku ketika pendapatan konsolidasi global suatu perusahaan dalam setahun sudah melebihi £500 juta atau setara Rp8,1 triliun. Syarat kedua adalah pendapatan yang diperoleh dari pasar domestik Inggris lebih dari £25 juta atau Rp454 miliar.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Norman memastikan kebijakan DST Inggris merupakan kebijakan sementara sambil menunggu konsensus global disusun oleh OECD. Menurutnya langkah multilateral masih menjadi solusi paling ideal untuk membagi hak pemajakan untuk perusahaan digital lintas yurisdiksi.

"Ini [DST] menggambarkan posisi kuat pemerintah untuk mengimplementasikan solusi global dan menjamin DST akan dihapus sesegera mungkin ketika tercapai konsensus, tentu saja idealnya terjadi sebelum 2025," terang Norman.

Dia menambahkan kebijakan pajak digital Inggris tetap berpedoman pada kebijakan pajak internasional. Salah satunya aturan pelaporan per negara bagi perusahaan multinasional atau country by country report (CbCR) tidak perlu diubah dengan adanya aksi unilateral dalam bentuk DST.

"Efek dari DST akan membuat banyak bisnis besar yang dikenakan pajak digital yang sudah mematuhi aturan domestik untuk memublikasikan strategi pajak tahunan perusahaan. Karena itu kebijakan DST akan berdampak kecil bagi pelaku usaha," terangnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN