AMERIKA SERIKAT

Paradise Papers Ungkap Skema Penyelundupan Pajak Apple

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 November 2017 | 14:46 WIB
Paradise Papers Ungkap Skema Penyelundupan Pajak Apple

NEW YORK – Dokumen Paradise Papers yang baru-baru ini dirilis media internasional ikut mengungkap skema perpajakan yang dilakukan perusahan multinasional seperti Apple. Dikutip dari New York Times, pada Mei 2013, CEO Apple Tim Cook menghadapi pemeriksaan oleh subkomite investigasi Senat Amerika Serikat (AS).

Setelah pemeriksaan panjang, komite menemukan bahwa Apple tidak membayar pajak senilai puluhan miliar dolar AS dengan mengalihkan keuntungan mereka ke divisi di Irlandia yang disebut oleh senat sebagai ‘perusahaan hantu’.

"Kami membayar setiap dolar dari pajak yang harus kami bayar. Kami tidak menggantungkan diri pada penipuan pajak. Kami tidak menyimpan uang di Pulau Karibia,” kata Cook ketika itu.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Apa yang dikatakan oleh Cook memang benar, karena Apple ternyata memanfaatkan pulau di kawasan Inggris untuk menyelundupkan pajak. Lima bulan setelah kesaksian Cook, pemerintah Irlandia tidak tahan atas tekanan dunia internasional dan mulai menjelaskan celah pada regulasi pajak yang dimanfaatkan oleh Apple.Karena itu, Apple mulai mencari tempat lain yang bisa mereka manfaatkan untuk menyelundupkan pajak.

Dengan bantuan dari para perusahaan hukum yang mengkhususkan diri pada pajak luar negeri, Apple akhirnya memindahkan operasi ke pulau kecil Jersey. Pulau itu biasanya tidak memajaki penghasilan perusahaan. Apple berhasil mendapatkan keuntungan senilai lebih dari USD128 miliar (Rp1.731 triliun) di luar AS, atau mungkin lebih dari itu, dan membuatnya tidak dikenakan pajak oleh pemerintah AS. Semua itu terjadi dalam 10 tahun belakangan.

Usaha Apple untuk mencari tempat rendah pajak baru merupakan temuan dalam dokumen rahasia Appleby, perusahaan hukum asal Bermuda yang menjadikan kaum elit dan golongan kaya raya sebagai klien.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dokumen itu, yang dibagikan oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) didapatkan oleh media Jerman, Süddeutsche Zeitung. Dokumen tersebut menunjukkan bagaimana perusahaan-perusahaan hukum besar membantu klien mereka untuk menemukan kelemahan dalam regulasi pajak sebuah negara.

Klien Appleby mentransfer hak paten, merek dagang dan aset penting lainnya ke perusahaan palsu di luar AS, menghindari pajak senilai miliaran dolar AS. Hak atas merek dagang Swoosh milik Nike, aplikasi Uber, paten Botox Allergan dan teknologi media sosial Facebook semua tersimpan pada perusahaan palsu yang menyebutkan bahwa markas mereka di kantor Appleby di Bermuda dan Grand Cayman.

"Perusahaan multinasional AS adalah ahli dalam menghindari pajak yang tidak hanya mengurangi pajak yang didapatkan oleh AS tapi juga pengumpulan pajak di semua negara," kata Edward D. Kleinbard, mantan penasehat pajak perusahaan.

Strategi pajak yang diterapkan oleh perusahaan besar seperti Apple, Amazon, Google, Starbucks dan lain sebagainya menyebabkan kehilangan penerimaan sebesar USD240 miliar atau sekitar Rp3.246 triliun di berbagai pemerintahan dalam satu tahun, menurut perkiraan dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada 2015.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini