PRANCIS

Para Menteri Komitmen Dukung Tercapainya Konsensus Pajak Global

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Para Menteri Komitmen Dukung Tercapainya Konsensus Pajak Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Para menteri dari negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan dukungannya terhadap proposal OECD dalam menjawab tantangan perpajakan pada ekonomi digital.

Dukungan tersebut disampaikan para menteri dalam pertemuan yang diadakan pada 5 Oktober hingga 6 Oktober 2021. Dalam pertemuan yang diketuai AS tersebut, para menteri mendukung proposal Pilar 1 dan Pilar 2 OECD.

"Reformasi yang tertuang pada kedua pilar akan mendorong terciptanya perbaikan sistem pajak internasional dan memastikan korporasi multinasional membayar pajak secara adil," tulis OECD pada Ministerial Council Statement 2021, dikutip pada Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Para menteri akan terus mendukung OECD dalam menjalankan kerjanya menciptakan sistem pajak internasional yang berkepastian dan stabil. Seperti diketahui, OECD dan negara-negara Inclusive Framework saat ini sedang membahas proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional terbesar dunia. Korporasi yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki global turnover senilai €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Rencananya, sekitar 20%-30% dari residual profit yang diperoleh korporasi multinasional akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar tempat korporasi tersebut memperoleh penghasilan. Meski begitu, persentase residual profit tersebut masih dinegosiasikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada Pilar 2, negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif paling rendah 15%. Ketentuan ini akan berlaku atas korporasi multinasional dengan turnover senilai €750 juta.

Untuk mendukung pelaksanaan kedua pilar tersebut, OECD saat ini sedang menyiapkan legislation model, multilateral instrument, hingga ketentuan peralihan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilar 1 dan Pilar 2 pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra