PRANCIS

Para Menteri Komitmen Dukung Tercapainya Konsensus Pajak Global

Muhamad Wildan | Kamis, 07 Oktober 2021 | 10:30 WIB
Para Menteri Komitmen Dukung Tercapainya Konsensus Pajak Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Para menteri dari negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyatakan dukungannya terhadap proposal OECD dalam menjawab tantangan perpajakan pada ekonomi digital.

Dukungan tersebut disampaikan para menteri dalam pertemuan yang diadakan pada 5 Oktober hingga 6 Oktober 2021. Dalam pertemuan yang diketuai AS tersebut, para menteri mendukung proposal Pilar 1 dan Pilar 2 OECD.

"Reformasi yang tertuang pada kedua pilar akan mendorong terciptanya perbaikan sistem pajak internasional dan memastikan korporasi multinasional membayar pajak secara adil," tulis OECD pada Ministerial Council Statement 2021, dikutip pada Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Para menteri akan terus mendukung OECD dalam menjalankan kerjanya menciptakan sistem pajak internasional yang berkepastian dan stabil. Seperti diketahui, OECD dan negara-negara Inclusive Framework saat ini sedang membahas proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional terbesar dunia. Korporasi yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki global turnover senilai €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Rencananya, sekitar 20%-30% dari residual profit yang diperoleh korporasi multinasional akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar tempat korporasi tersebut memperoleh penghasilan. Meski begitu, persentase residual profit tersebut masih dinegosiasikan lebih lanjut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada Pilar 2, negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif paling rendah 15%. Ketentuan ini akan berlaku atas korporasi multinasional dengan turnover senilai €750 juta.

Untuk mendukung pelaksanaan kedua pilar tersebut, OECD saat ini sedang menyiapkan legislation model, multilateral instrument, hingga ketentuan peralihan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilar 1 dan Pilar 2 pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN