PELAYANAN PAJAK

Pantau Kualitas Layanan, DJP Butuh Hasil Riset dari Tax Center

Muhamad Wildan | Senin, 13 Desember 2021 | 11:30 WIB
Pantau Kualitas Layanan, DJP Butuh Hasil Riset dari Tax Center

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Ditjen Pajak (DJP) Natalius dalam Puncak Acara National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) membutuhkan hasil riset atau penelitian dari tax center guna memberikan feedback atas program-program dan pelayanan yang telah dilaksanakan otoritas pajak selama ini.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Ditjen Pajak Natalius mengatakan tax center dapat mengambil peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan DJP. Salah satunya adalah menghasilkan kajian yang bermanfaat.

"Kami memerlukan feedback, masukan, dan data untuk mengetahui layanan kami sudah baik atau tidak. Apakah kehumasan kami juga sudah baik, termasuk soal penegakan hukum?," katanya dalam Puncak Acara National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk itu, lanjut Natalius, riset dan kajian yang dilakukan tax center ke depannya juga harus berbasis pada kebutuhan DJP selaku instansi yang memberikan layanan.

"Teman-teman tax center bisa melakukan penelitian yang sesuai dengan kebutuhan kita. Tentu tidak menutup kajian yang sifatnya mandiri inisiatif dari tax center sendiri," tuturnya.

Untuk mendukung pelaksanaan riset dan kajian akademik oleh tax center, DJP sudah menyiapkan e-Riset. Melalui aplikasi e-Riset, periset dapat memantau secara real time proses penanganan izin riset yang diajukan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Layanan yang tersedia pada e-Riset antara lain layanan permohonan data dan informasi, penyebaran kuesioner, narasumber wawancara, dan narasumber FGD.

Penelitian yang telah diselesaikan wajib dikirimkan kepada DJP melalui [email protected]. Bila hasil penelitian tak dikirimkan, DJP akan menghentikan layanan pemberian riset kepada periset. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan