KOTA AMBON

Pantau Kepatuhan Wajib Pajak, Rumah Makan Bakal Diwajibkan Pasang CCTV

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 10:30 WIB
Pantau Kepatuhan Wajib Pajak, Rumah Makan Bakal Diwajibkan Pasang CCTV

Ilustrasi.

AMBON, DDTCNews – Guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Ambon akan mewajibkan seluruh restoran dan rumah makan untuk memasang Closed Circuit Television (CCTV) di tempat usaha masing-masing.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kita Ambon Joy Adriaansz mengatakan pemasangan CCTV tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketertiban tempat usaha dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak.

"CCTV yang dipasang akan terkoneksi dengan pemkot. Ini sebagai alat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban tempat usaha, juga untuk mengawasi peralatan yang kami pasang untuk pemantauan pajak dan retribusi," katanya, dikutip pada Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Joy menjelaskan kewajiban pemasangan CCTV tersebut akan diatur tersendiri dalam peraturan wali kota tentang Command Center Kota Ambon atau dengan perda tersendiri. Saat ini, pemkot tengah mengkaji struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari command center.

"Perwali tersebut bisa saja mengatur SOTK dari command center, termasuk di dalamnya pengaturan secara teknis untuk pemanfaatan CCTV yang terhubung dengan command center," tuturnya.

Selama ini, sambungnya, pemantauan pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan alat perekam transaksi atau tapping box yang terhubung dan diawasi oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.

"Petugas BPPRD juga memantau secara langsung. Namun, kami akan mewajibkan wajib pajak untuk memudahkan pengawasan dari peralatan yang digunakan seluruh wajib pajak," ujarnya seperti dilansir potretmaluku.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra