KABUPATEN KARAWANG

Pantau Kepatuhan Pajak ASN di Daerah, Pemkab Uji Coba Portal Tapak-ASN

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 11:30 WIB
Pantau Kepatuhan Pajak ASN di Daerah, Pemkab Uji Coba Portal Tapak-ASN

Halaman depan situs web Tapak-ASN. (foto: hasil tangkapan layar)

KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang, Jawa Barat meluncurkan portal Tapak-ASN untuk mengawasi kepatuhan pajak para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKPSDM Gerry Sigit Samrodi mengatakan portal Tapak-ASN akan digunakan untuk mengukur kedisiplinan ASN membayar pajak. Harapannya, kepatuhan pajak para ASN di Kabupaten Karawang makin membaik.

"Portal ini memungkinkan untuk mengidentifikasi ASN yang tidak taat dalam membayar pajak atau melakukan pelanggaran terkait pajak," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Gery menuturkan portal Tapak-ASN baru dirilis bulan ini untuk diuji coba. Portal itu dapat diakses melalui tautan tapak-asn.bkpsdm.karawangkab.go.id.

Dia menjelaskan portal Tapak-ASN dapat mengukur kepatuhan ASN dalam membayar beberapa jenis pajak seperti pajak kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurutnya, portal Tapak-ASN menjadi inisiatif pemantauan kepatuhan pajak ASN pertama di Jawa Barat, bahkan di Indonesia. Portal ini pun telah terintegrasi dengan Bapenda Jawa Barat yang memuat informasi mengenai kendaraan bermotor.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jika diketahui lalai membayar pajak, BKPSDM Karawang bakal memanggil ASN yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti. Namun, sebelum itu, ASN yang bersangkutan akan memperoleh pemberitahuan terkait dengan kewajiban pajaknya melalui pesan Whatsapp.

Gery menyebut pemantauan kepatuhan pajak para ASN tidak hanya berkaitan dengan sanksi, tetapi juga aspek etika. Sebab, nilai kedisiplinan ASN akan menjadi indikator penting dalam sistem merit yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah.

"Dengan demikian, ketika seorang ASN tidak taat dalam membayar pajak, hal ini akan memengaruhi nilai kedisiplinannya," ujarnya seperti dilansir tinewss.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN