KABUPATEN KARAWANG

Pantau Kepatuhan Pajak ASN di Daerah, Pemkab Uji Coba Portal Tapak-ASN

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 11:30 WIB
Pantau Kepatuhan Pajak ASN di Daerah, Pemkab Uji Coba Portal Tapak-ASN

Halaman depan situs web Tapak-ASN. (foto: hasil tangkapan layar)

KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang, Jawa Barat meluncurkan portal Tapak-ASN untuk mengawasi kepatuhan pajak para aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKPSDM Gerry Sigit Samrodi mengatakan portal Tapak-ASN akan digunakan untuk mengukur kedisiplinan ASN membayar pajak. Harapannya, kepatuhan pajak para ASN di Kabupaten Karawang makin membaik.

"Portal ini memungkinkan untuk mengidentifikasi ASN yang tidak taat dalam membayar pajak atau melakukan pelanggaran terkait pajak," katanya, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Gery menuturkan portal Tapak-ASN baru dirilis bulan ini untuk diuji coba. Portal itu dapat diakses melalui tautan tapak-asn.bkpsdm.karawangkab.go.id.

Dia menjelaskan portal Tapak-ASN dapat mengukur kepatuhan ASN dalam membayar beberapa jenis pajak seperti pajak kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurutnya, portal Tapak-ASN menjadi inisiatif pemantauan kepatuhan pajak ASN pertama di Jawa Barat, bahkan di Indonesia. Portal ini pun telah terintegrasi dengan Bapenda Jawa Barat yang memuat informasi mengenai kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Jika diketahui lalai membayar pajak, BKPSDM Karawang bakal memanggil ASN yang bersangkutan untuk ditindak lanjuti. Namun, sebelum itu, ASN yang bersangkutan akan memperoleh pemberitahuan terkait dengan kewajiban pajaknya melalui pesan Whatsapp.

Gery menyebut pemantauan kepatuhan pajak para ASN tidak hanya berkaitan dengan sanksi, tetapi juga aspek etika. Sebab, nilai kedisiplinan ASN akan menjadi indikator penting dalam sistem merit yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah.

"Dengan demikian, ketika seorang ASN tidak taat dalam membayar pajak, hal ini akan memengaruhi nilai kedisiplinannya," ujarnya seperti dilansir tinewss.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini